TVRINews, Denpasar
Permasalahan sampah masih menjadi tantangan serius di Kota Denpasar. Selain keterbatasan pengelolaan dan kapasitas penanganan, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan turut memperburuk kondisi. Praktik membuang sampah sembarangan hingga aksi pembakaran sampah ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Sebagai langkah penegakan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar telah menindak puluhan warga yang terbukti membuang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan pihaknya secara konsisten melakukan pengawasan dan penertiban.
“Untuk pelanggaran membuang sampah sembarangan, sampai saat ini sudah ada 25 orang yang ditindak dan menjalani sidang tipiring. Selain itu, ada empat orang lagi yang akan segera menjalani proses sidang,” ujarnya usai peringatan HUT ke-76 Satpol PP.
Ia menegaskan, penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di jalan, sungai, saluran air, lahan kosong, maupun fasilitas umum lainnya.
Selain itu, Satpol PP Denpasar juga menindaklanjuti maraknya pembakaran sampah di lingkungan permukiman. Hingga kini, tercatat 35 warga telah diberikan pembinaan karena melakukan pembakaran sampah secara ilegal.
“Sudah ada 35 orang yang diberikan pembinaan agar tidak kembali membakar sampah, baik di pekarangan rumah maupun di lahan kosong,” tegasnya.
Sebagian besar pelaku pembakaran sampah beralasan sampah rumah tangga mereka tidak diangkut oleh pengelola atau swakelola sampah setempat, sehingga memilih membakar sampah sebagai solusi instan.
“Biasanya mereka beralasan sampah tidak diangkut, sehingga memilih membakar sampah di telajakan rumah atau di lahan kosong,” jelasnya.
Bawa Nendra menambahkan, pelanggaran terkait sampah ditemukan hampir merata di empat kecamatan—Denpasar Selatan, Denpasar Barat, Denpasar Timur, dan Denpasar Utara. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat dan pemerintah masih harus bekerja keras untuk mengatasi persoalan sampah.
Isu sampah di Denpasar semakin mendapat perhatian setelah penutupan bertahap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Pemerintah Kota Denpasar kini mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari pemilahan sampah rumah tangga, pengurangan plastik sekali pakai, hingga pengolahan sampah organik secara mandiri.
Namun, perubahan perilaku masyarakat masih menjadi tantangan. Pembakaran sampah, terutama yang mengandung plastik, dapat menghasilkan zat berbahaya bagi kesehatan dan mencemari udara. Selain itu, pembakaran di lahan kosong juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Satpol PP Denpasar memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan. Selain penegakan hukum, edukasi dan pembinaan juga diperkuat agar masyarakat memiliki kesadaran lebih tinggi dalam mengelola sampah dengan benar.
Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi, melakukan pemilahan sampah dari rumah, serta tidak membuang sampah di sungai, jalan, maupun lahan kosong demi menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan perkotaan.










