TVRINews, Denpasar
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali diproyeksikan menjadi ikon baru pariwisata berkelanjutan di Pulau Dewata. Kawasan yang sebelumnya merupakan lahan di wilayah Serangan ini kini tengah bertransformasi menjadi destinasi berkelas dunia dengan konsep hijau dan berkelanjutan.
Transformasi tersebut mendapat perhatian dari Komisi VII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke lokasi. Dalam kunjungan itu, DPR menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai fondasi utama pengembangan kawasan.
Pengelola kawasan, PT Bali Turtle Island Development (BTID), menegaskan komitmennya terhadap prinsip keberlanjutan. Direktur Utama BTID, Tuti Hadiputranto, memaparkan peta jalan pengembangan kawasan secara komprehensif kepada rombongan DPR.
Menurut Tuti, pengembangan KEK Kura-Kura Bali dilakukan melalui pendekatan terintegrasi berbasis enam pilar, yakni living, learning, leisure, lifestyle, longevity, dan landscape. Konsep ini dirancang untuk menghadirkan kawasan terpadu yang tidak hanya berfokus pada pariwisata, tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup jangka panjang.
Sebagai bentuk komitmen lingkungan, master plan kawasan ini telah meraih sertifikasi platinum dari Green Building Council Indonesia pada awal 2026. Sertifikasi tersebut menandakan perencanaan kawasan telah memenuhi standar tinggi dalam efisiensi energi, pengelolaan air, dan pelestarian ekosistem.
Presiden Komisaris BTID, Tantowi Yahya, menegaskan seluruh pembangunan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia juga memastikan pembangunan fasilitas marina bertaraf internasional tetap memperhatikan kelestarian ekosistem laut.
“Pembangunan marina diarahkan untuk menarik wisatawan jalur laut, namun tetap menjaga agar tidak merusak lingkungan bawah laut yang menjadi aset utama Bali,” ujarnya.
Dari sisi sosial, pemberdayaan masyarakat lokal menjadi salah satu fokus utama. Saat ini, lebih dari 53 persen tenaga kerja di KEK Kura-Kura Bali berasal dari warga Desa Serangan, sehingga manfaat ekonomi diharapkan langsung dirasakan masyarakat sekitar.
Komisi VII DPR RI mengapresiasi transparansi pengelola dalam memaparkan perkembangan proyek tersebut. DPR juga mendorong agar KEK Kura-Kura Bali dapat menjadi contoh pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Secara nasional, pengembangan kawasan ekonomi khusus mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan luas pengembangan hampir 500 hektare, kawasan ini ditargetkan menjadi pusat pariwisata terpadu berbasis kualitas dan keberlanjutan. Integrasi investasi internasional dan penyerapan tenaga kerja lokal diharapkan memperkuat daya saing Bali di tingkat global.
DPR RI menegaskan keberhasilan KEK Kura-Kura Bali tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.










