TVRINews, Denpasar
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kelurahan Serangan, Kota Denpasar, diharapkan tetap mengedepankan kearifan lokal budaya Bali sebagai fondasi utama pembangunan. Nilai-nilai budaya yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas dinilai penting agar tidak tergerus oleh arus investasi dan modernisasi kawasan.
Penegasan tersebut disampaikan Komisi VII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan KEK Kura-Kura Bali. DPR menilai, proyek berskala besar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan kawasan ekonomi khusus tidak hanya diukur dari nilai investasi atau jumlah wisatawan, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilai budaya lokal tetap terjaga.
Menurutnya, pembangunan di Bali tidak dapat dilepaskan dari filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan lingkungan. Prinsip tersebut dinilai relevan sebagai landasan dalam setiap tahapan pengembangan KEK Kura-Kura Bali.
“Pembangunan harus mampu mengakomodasi masyarakat lokal, sekaligus menjaga kearifan budaya Bali agar tetap hidup dan tidak terpinggirkan oleh arus investasi,” ujar Samuel.
Ia juga menambahkan, Komisi VII DPR RI akan berperan aktif mengawal proses pembangunan, termasuk melakukan mediasi apabila terdapat potensi pelanggaran atau konflik kepentingan di lapangan. Penguatan komunikasi antar pemangku kepentingan dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan maupun gesekan sosial di masyarakat.
Pengembangan KEK Kura-Kura Bali sendiri berada di bawah pengelolaan PT Bali Turtle Island Development, yang telah menyatakan komitmennya pada konsep pembangunan berkelanjutan. Selain berfokus pada investasi dan pariwisata kelas dunia, pengelola juga menekankan pelibatan masyarakat lokal serta perlindungan lingkungan dan budaya setempat.
Dalam praktiknya, pelestarian budaya dapat diwujudkan melalui pelibatan desa adat dalam perencanaan, perlindungan kawasan suci, serta penguatan ekonomi berbasis budaya seperti kerajinan dan tradisi lokal. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan pariwisata Bali yang menitikberatkan pada kualitas dan keberlanjutan.
Secara regulasi, pengembangan kawasan ekonomi khusus mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang mendorong percepatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun di Bali, implementasinya perlu diselaraskan dengan RTRW serta nilai-nilai adat dan budaya yang hidup di masyarakat.
Dengan demikian, DPR menegaskan KEK Kura-Kura Bali diharapkan menjadi model pembangunan yang tidak hanya modern dan kompetitif secara global, tetapi juga tetap berakar kuat pada nilai-nilai budaya Bali yang adiluhung.










