TVRINews, Tabanan
Kepolisian Resor (Polres) Tabanan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, penyidikan dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Tabanan bersama Polsek Baturiti dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) serta dokumentasi berupa foto dan video yang beredar di media sosial dan direkam oleh warga saat peristiwa berlangsung.
Kapolres menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kepolisian menangani kasus ini secara menyeluruh dengan mengusut dua dugaan tindak pidana yang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian ayam yang diduga dilakukan oleh korban. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut AKBP I Putu Bayu Pati, kedua perkara tersebut akan diproses secara terpisah sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Ia juga mengakui bahwa masyarakat di wilayah tersebut sebelumnya telah lama mengeluhkan maraknya kasus pencurian ayam yang meresahkan warga. Namun demikian, keresahan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kami memahami keresahan masyarakat, tetapi setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tegasnya, Senin, 27 Juli 2026.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menempuh jalur hukum apabila menemukan atau menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidikan masih terus berkembang. Polisi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Selain mengusut kasus pengeroyokan, penyidik juga masih mendalami peristiwa pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah aksi pengeroyokan tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan transparan. Kepolisian memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang maupun motif yang melatarbelakangi kejadian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri atau vigilantisme merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan kepada aparat kepolisian agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Tabanan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan melalui kerja sama dengan aparat kepolisian, sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.









