TVRINews, Denpasar
Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan Bali Silent Disco. Kedua WNA berinisial JAS dan HQV dinilai telah melanggar ketentuan keimigrasian karena berperan sebagai penyelenggara kegiatan di Indonesia, sekaligus menggelar acara yang dinilai eksklusif dan mengandung unsur diskriminasi terhadap masyarakat lokal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya mengecam keras penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum, norma, serta ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai aktivitas yang dapat dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.
Hendarsam menilai konsep penyelenggaraan acara tersebut tidak hanya menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tetapi juga menunjukkan sikap seolah-olah dapat membuat aturan sendiri di wilayah hukum Indonesia.
"Kami tidak akan mentoleransi warga negara asing yang merasa dapat membuat aturan sendiri di Indonesia. Semua orang yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia," tegas Hendarsam, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan keimigrasian, warga negara asing tidak diperbolehkan bertindak sebagai penyelenggara suatu kegiatan atau acara di Indonesia tanpa izin maupun dasar hukum yang sesuai.
Dalam kegiatan internasional, peran WNA dibatasi sebagai kru, tenaga pendukung, atau bagian dari tim resmi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menyelenggarakan atau mengorganisasi kegiatan secara mandiri.
Menurut Hendarsam, pembatasan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang usaha dan kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Meskipun kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 23 Juli lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengambil langkah administratif keimigrasian.
Kedua nama tersebut kini resmi dimasukkan ke dalam daftar cekal dan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjatuhkan sanksi kepada kedua WNA tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga memanggil perusahaan yang menjadi penjamin mereka, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap pihak penjamin dilakukan guna mendalami sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam penyelenggaraan kegiatan Bali Silent Disco. Imigrasi akan menelusuri apakah penjamin telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan atau justru turut memfasilitasi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal maupun aturan keimigrasian.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak sponsor, Imigrasi menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Kasus Bali Silent Disco sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyelenggara disebut menerapkan sejumlah aturan yang menuai kritik di media sosial.
Acara tersebut dinilai eksklusif dan dianggap membatasi partisipasi masyarakat lokal, sehingga memunculkan tudingan adanya praktik diskriminasi. Polemik tersebut kemudian mendorong pemerintah melakukan penelusuran terhadap legalitas penyelenggaraan kegiatan, termasuk status keimigrasian para penyelenggaranya.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa meningkatnya jumlah wisatawan dan warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia harus tetap diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Setiap WNA wajib menjalankan aktivitas sesuai jenis visa maupun izin tinggal yang dimiliki, serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia.
Pemerintah juga menekankan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata internasional terbuka bagi wisatawan dan investor asing, namun seluruh aktivitas yang dilakukan harus menghormati budaya lokal, tidak melanggar hukum, serta tidak menciptakan perlakuan yang diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing melalui koordinasi dengan kantor imigrasi di daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia memberikan manfaat tanpa mengabaikan kedaulatan dan kepentingan nasional.
Hendarsam menegaskan, tindakan tegas terhadap kedua WNA tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip "Imigrasi untuk Rakyat", yakni memastikan seluruh kebijakan dan penegakan hukum keimigrasian dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia sekaligus menjaga wibawa hukum nasional.









