TVRINews, Badung
Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Bali masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan sampah, terutama pada sistem pengangkutan sampah swakelola yang belum sesuai aturan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan truk pengangkut sampah yang membawa sampah campuran tanpa pemilahan antara organik dan anorganik sebelum dibuang ke TPA Suwung. Kondisi ini dinilai memperparah beban TPA terbesar di Bali tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani meminta pemerintah kabupaten dan kota, terutama Denpasar dan Badung, memperketat pengawasan terhadap sistem pengangkutan sampah swakelola.
Menurutnya, Denpasar dan Badung menjadi wilayah penyumbang terbesar sampah anorganik dan residu ke TPA Suwung sehingga pengawasan perlu diperketat mulai dari pendataan armada pengangkut, jalur distribusi, hingga lokasi akhir pembuangan.
“Pendataan harus detail, mulai dari jumlah swakelola, jalur pengangkutan, sampai ke mana sampah itu dibawa. Kalau tidak ada data yang jelas, pemerintah daerah akan sulit menyusun roadmap pengelolaan sampah yang efektif,” ujar I Made Dwi Arbani, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah berbasis data menjadi langkah penting menjelang penutupan TPA Suwung. Tanpa pengawasan ketat, risiko pembuangan sampah ilegal dan sampah campuran tanpa pemilahan dikhawatirkan meningkat setelah TPA tersebut ditutup.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya menetapkan penutupan TPA Suwung sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan sampah di Bali. Selama bertahun-tahun, TPA Suwung menjadi lokasi pembuangan utama sampah dari Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Namun, tingginya volume sampah harian membuat kapasitas TPA Suwung terus tertekan. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kondisi saat ini sudah overload dan tidak lagi mampu menampung peningkatan volume sampah setiap hari.
Selain kapasitas, TPA Suwung juga kerap mendapat sorotan akibat pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta potensi gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui prinsip 3R, yaitu reduce, reuse, recycle. Setiap daerah diharapkan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“TPA Suwung sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah Bali. Karena itu, seluruh daerah harus benar-benar menjalankan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah,” katanya.
Ia menambahkan, pola lama yang bergantung pada pembuangan seluruh sampah ke TPA sudah tidak dapat dipertahankan. Pengelolaan sampah rumah tangga, penguatan bank sampah, pengolahan organik, dan pembatasan sampah residu perlu diperkuat.
Pemprov Bali juga mengingatkan adanya evaluasi nasional terhadap sistem pengelolaan sampah di daerah. Tanpa pembenahan, Bali berpotensi masuk dalam daftar daerah yang dikenakan sanksi akibat pengelolaan sampah yang belum memenuhi standar lingkungan.
Berdasarkan data pemerintah pusat, ratusan kabupaten dan kota di Indonesia masih menjadi perhatian karena sistem pengelolaan sampah dinilai belum optimal.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah di Bali untuk segera menyusun roadmap pengelolaan sampah yang lebih terukur, termasuk menyiapkan alternatif pasca-penutupan TPA Suwung.
Selain pengawasan truk swakelola, pemerintah daerah juga diminta memperkuat edukasi pemilahan sampah dari rumah tangga untuk mengurangi volume sampah residu yang berakhir di TPA.
Penutupan TPA Suwung pada Agustus 2026 diperkirakan menjadi momentum perubahan besar sistem pengelolaan sampah di Bali. Pemerintah berharap seluruh daerah bergerak lebih cepat agar persoalan sampah tidak berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih luas.










