TVRINews, Jembrana
Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi beban TPA yang telah mengalami kelebihan kapasitas, sekaligus mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.
Selama ini, TPA Peh menjadi lokasi utama pembuangan sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Jembrana. Namun, peningkatan volume sampah harian membuat daya tampung semakin terbatas.
Kondisi tersebut menyebabkan timbunan sampah di zona aktif meluber hingga ke area depan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Situasi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta risiko gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Kerusakan alat berat yang digunakan untuk meratakan sampah turut memperburuk kondisi pengelolaan di TPA Peh, sehingga proses penanganan sampah menjadi tidak optimal.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menyampaikan pembatasan sampah organik menjadi langkah paling realistis untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
Menurutnya, sampah organik masih menjadi komponen terbesar dari sampah rumah tangga sehingga perlu ditangani langsung dari sumbernya.
"Selain membatasi sampah organik, pemerintah daerah juga menargetkan perubahan sistem pengelolaan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill. Namun perubahan itu akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan sarana, prasarana, serta anggaran daerah," ujar I Wayan Putra Mahardika, Kamis, 2 Juli 2026.
Perubahan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan standar pengelolaan sampah di Kabupaten Jembrana. Sistem open dumping selama ini dinilai memiliki banyak kelemahan karena sampah ditumpuk di lahan terbuka tanpa pengelolaan memadai.
Sementara itu, sistem controlled landfill akan mengatur penimbunan sampah secara lebih terkendali, termasuk penutupan berkala untuk mengurangi dampak pencemaran dan bau.
Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap sampah yang masuk ke TPA Peh hanya berupa sampah residu dan anorganik yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Sampah organik diharapkan dapat dikelola langsung oleh masyarakat melalui pemilahan dari rumah, kemudian diolah menjadi kompos, pakan ternak, atau bentuk pemanfaatan lainnya.
Dinas LHPKP Kabupaten Jembrana juga akan mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, serta pengurangan penggunaan barang sekali pakai.
Pemerintah daerah menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Tanpa keterlibatan aktif warga, tekanan terhadap TPA diperkirakan tetap terjadi dalam beberapa tahun ke depan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah, yang menekankan pengurangan dari sumber, peningkatan daur ulang, serta pengurangan praktik open dumping di TPA.










