TVRINews, Denpasar
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi kembali dibongkar aparat kepolisian di Bali. Dalam operasi yang digelar sepanjang Juni 2026, Polda Bali bersama jajaran Polres mengungkap delapan kasus dengan menangkap delapan tersangka yang diduga memanfaatkan subsidi pemerintah untuk meraup keuntungan.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi. Subsidi pemerintah harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujar Daniel kutip Selasa, 30 Juni 2026
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dua modus berbeda yang digunakan para pelaku. Pada kasus LPG, pelaku diduga mengoplos isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram menggunakan alat sederhana berupa pipa besi. Gas hasil pengoplosan kemudian dijual kembali dengan harga pasar untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Empat tersangka dalam perkara ini diamankan di wilayah Gianyar, Denpasar, Buleleng, dan Tegallalang.
Sementara itu, pada kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite, empat tersangka lainnya diduga membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi barcode pembelian BBM subsidi sehingga pelaku dapat menghindari pembatasan transaksi. Pertalite yang diperoleh kemudian diduga diperjualbelikan kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG subsidi, lebih dari 1.300 liter Pertalite, serta delapan kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Menurut Polda Bali, seluruh perkara tersebut diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp1,254 miliar. Nilai itu berhasil diselamatkan setelah praktik penyalahgunaan berhasil dihentikan.
Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi akan terus ditingkatkan, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan energi bersubsidi di lingkungan sekitarnya.










