TVRINews, Karangasem
Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem, Bali, masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Hingga saat ini, tercatat 5.763 kasus gigitan HPR, dengan 64 ekor hewan dinyatakan positif rabies berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Veteriner Denpasar.
Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan terus memperluas vaksinasi rabies, terutama di wilayah yang masuk zona merah atau memiliki risiko penularan tinggi.
Seluruh vaksinator lapangan dikerahkan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Petugas tidak hanya melayani hewan peliharaan yang dibawa pemilik ke lokasi vaksinasi, tetapi juga mendatangi rumah warga untuk menjangkau hewan yang dikandangkan.
Langkah tersebut dilakukan karena tidak seluruh pemilik hewan dapat membawa peliharaannya ke lokasi pelayanan. Petugas juga menyasar anjing liar maupun anjing yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan.
Selain anjing, vaksinasi dapat diberikan kepada hewan penular rabies lainnya, seperti kucing dan kera yang dipelihara masyarakat.
Medik Veteriner Dinas Pertanian Karangasem, drh. Kadek Andre Sulaksana, mengimbau masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyebaran rabies.
“Masyarakat kami imbau untuk berperan aktif dalam pencegahan rabies, terutama dengan mengandangkan hewan peliharaan dan melakukan vaksinasi secara rutin,” ujar Kadek Andre.
Vaksinasi dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari balai banjar hingga mendatangi langsung kandang warga. Petugas juga melakukan penelusuran terhadap anjing liar yang ditemukan di sekitar permukiman.
Rabies merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan hampir selalu berakibat fatal setelah gejala klinis muncul. Penularan umumnya terjadi melalui gigitan atau paparan air liur hewan yang terinfeksi pada luka atau bagian tubuh tertentu.
Karena itu, pengendalian rabies tidak hanya dilakukan terhadap manusia yang menjadi korban gigitan, tetapi juga dengan mengendalikan sumber penularan pada populasi hewan.
Salah satu langkah utama adalah meningkatkan cakupan vaksinasi, terutama pada anjing yang menjadi salah satu hewan utama dalam penularan rabies di Bali.
Di Karangasem, populasi anjing tercatat sekitar 85.302 ekor. Sementara vaksinasi rabies baru diberikan kepada sekitar 19.252 ekor atau 22,57 persen dari total populasi.
Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat sebagian besar populasi anjing yang belum mendapatkan vaksinasi. Kondisi ini menjadi tantangan dalam membangun kekebalan populasi hewan terhadap rabies.
Vaksinasi perlu dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan petugas kesehatan hewan. Perlindungan terhadap rabies tidak cukup hanya mengandalkan satu kali vaksinasi.
Selain vaksinasi, pemerintah mendorong pemilik hewan meningkatkan pengawasan. Anjing peliharaan tidak seharusnya dibiarkan berkeliaran karena dapat meningkatkan risiko kontak dengan hewan lain maupun manusia.
Masyarakat juga diminta mewaspadai perubahan perilaku pada anjing. Hewan yang tiba-tiba agresif, menggigit tanpa sebab jelas, atau menunjukkan perilaku tidak biasa perlu segera dilaporkan kepada petugas.
“Kalau masyarakat menemukan anjing yang perilakunya mengarah kepada rabies, seperti agresif dan menggigit banyak warga, segera laporkan kepada petugas supaya bisa ditangani,” kata Kadek Andre.
Pelaporan secara cepat memungkinkan petugas melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap hewan yang diduga terinfeksi. Identifikasi lebih awal juga dapat mempercepat langkah pengendalian untuk mencegah penularan lebih luas.
Sementara itu, masyarakat yang mengalami gigitan hewan diminta tidak melakukan penanganan sendiri atau menunggu munculnya gejala.
Luka gigitan perlu segera dicuci menggunakan sabun dan air mengalir. Setelah itu, korban harus mendapatkan pemeriksaan medis untuk menentukan penanganan lanjutan, termasuk kebutuhan vaksin anti-rabies maupun serum anti-rabies sesuai penilaian tenaga kesehatan.
Hal tersebut penting karena virus rabies menyerang sistem saraf dan dapat berkembang menjadi penyakit yang sangat berbahaya setelah gejala klinis muncul.
Pengendalian rabies juga membutuhkan koordinasi antara petugas kesehatan hewan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Penanganan harus dilakukan secara lintas sektor karena menyangkut kesehatan hewan sekaligus kesehatan manusia.
Pengendalian populasi anjing juga perlu dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. Penanganan anjing liar tidak cukup hanya dengan mengurangi jumlah hewan, tetapi perlu diikuti vaksinasi, pemantauan, dan edukasi kepada masyarakat.
Dengan jumlah kasus gigitan HPR yang masih tinggi dan cakupan vaksinasi yang baru mencapai 22,57 persen dari populasi anjing, upaya pengendalian rabies di Karangasem masih membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Pemerintah mengandalkan peran pemilik hewan untuk memastikan anjing peliharaan tidak berkeliaran, mendapatkan vaksinasi secara rutin, serta segera dilaporkan apabila menunjukkan perilaku mencurigakan.
Penguatan vaksinasi, pengawasan hewan, pelaporan kasus, dan penanganan cepat terhadap korban gigitan menjadi rangkaian penting dalam menekan penularan rabies di Karangasem.










