TVRINews, Badung
Negara-negara anggota ASEAN menargetkan kawasan Asia Tenggara bebas dari polusi asap lintas batas (transboundary haze pollution) pada 2030. Komitmen tersebut mengemuka dalam Pertemuan ke-27 Menteri Lingkungan Hidup ASEAN di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Pertemuan yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, memfokuskan pembahasan pada penguatan kerja sama regional untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, yang selama ini menjadi penyebab utama kabut asap lintas negara di Asia Tenggara.
Dalam forum tersebut, negara-negara ASEAN sepakat penanganan kabut asap harus dilakukan melalui kolaborasi yang lebih kuat, pertukaran informasi secara cepat, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum di setiap negara anggota.
"Target ASEAN bebas polusi asap lintas batas pada 2030 hanya bisa dicapai apabila seluruh negara bekerja sama, memperkuat pencegahan, dan konsisten menegakkan aturan. Ini bukan lagi persoalan satu negara, tetapi tanggung jawab bersama kawasan," ujar Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.
Indonesia juga memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan untuk menekan kebakaran hutan dan lahan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi satelit untuk mendeteksi titik panas (hotspot) secara dini sehingga potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
Selain itu, pemerintah terus mengembangkan sistem pembasahan lahan gambut melalui pembangunan sekat kanal (canal blocking). Infrastruktur tersebut berfungsi menjaga tinggi muka air di kawasan gambut agar tetap basah sehingga risiko kebakaran saat musim kemarau dapat ditekan.
Upaya tersebut didukung penguatan koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
Dalam pertemuan itu, Indonesia menegaskan pencapaian target bebas polusi asap pada 2030 tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga memerlukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, termasuk perusahaan perkebunan dari negara anggota ASEAN, apabila terbukti melakukan pembakaran lahan atau lalai mencegah kebakaran di area konsesinya. Selain sanksi pidana, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif dan ganti rugi lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabut asap lintas batas telah menjadi perhatian ASEAN selama lebih dari dua dekade. Dampaknya tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga sektor pariwisata di sejumlah negara, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand.
Sebagai landasan kerja sama regional, seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakati ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kesepakatan tersebut menjadi acuan dalam pencegahan, pemantauan, mitigasi, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas negara.
Melalui Pertemuan Menteri Lingkungan Hidup ASEAN ke-27 di Bali, negara-negara anggota kembali menegaskan komitmen memperkuat implementasi kesepakatan tersebut melalui peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, pertukaran data, serta koordinasi penanganan darurat saat terjadi kebakaran berskala besar.
Indonesia berharap sinergi antarnegara, pemanfaatan teknologi, pengelolaan lahan berkelanjutan, dan penegakan hukum yang konsisten dapat mempercepat terwujudnya target ASEAN bebas polusi asap lintas batas pada 2030. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas udara, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan secara berkelanjutan.










