TVRINews, Badung
Upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali berhasil digagalkan. Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan ganja yang melibatkan dua warga negara India.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat lebih dari 10 kilogram. Barang bukti yang diamankan memiliki berat 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Pengungkapan bermula dari hasil analisis citra X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Petugas Bea Cukai mencurigai adanya barang yang tidak sesuai dengan keterangan maupun pola bawaan penumpang. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua penumpang berinisial AR dan PC.
Keduanya merupakan warga negara India yang datang ke Bali dengan alasan untuk berlibur. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, petugas menemukan indikasi bahwa barang yang mereka bawa bukan sekadar oleh-oleh sebagaimana yang disampaikan kepada petugas.
Dari hasil pemeriksaan, narkotika diduga disamarkan sebagai oleh-oleh makanan. Barang tersebut ditempatkan di dalam kardus dan koper sehingga berupaya menyamarkan keberadaan narkotika selama perjalanan hingga memasuki wilayah Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pengujian terhadap barang yang diamankan. Berdasarkan hasil uji laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol atau THC yang terdapat pada tanaman ganja.
Dari keseluruhan barang bukti, petugas mengamankan ganja dengan berat 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan karena berpotensi diedarkan kembali di Indonesia dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Petugas memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika beredar dan disalahgunakan oleh lebih dari 2.076 orang. Selain dampak sosial, pengungkapan ini juga mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu titik yang perlu mendapat pengawasan ketat dalam upaya mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Analisis citra X-ray menjadi salah satu instrumen yang digunakan petugas untuk mengidentifikasi barang bawaan yang dinilai mencurigakan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani bersama oleh Bea Cukai Ngurah Rai dan Sat Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal barang, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penyelundupan narkotika tersebut.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur internasional.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian. Kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik masuknya narkotika ini ke Bali,” ujar I Made Hendra Agustina.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Wawan Darmawan, juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan penumpang akan terus diperkuat, terutama terhadap penerbangan internasional yang memiliki potensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang mengatur pengiriman narkotika tersebut dari luar negeri hingga masuk ke Bali.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tingginya mobilitas penumpang internasional di Bali juga menghadirkan tantangan pengawasan terhadap penyelundupan barang terlarang. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai dituntut tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, tetapi juga memperkuat analisis dan teknologi pengawasan untuk mencegah narkotika masuk dan beredar di Bali.









