TVRINews Badung
Rencana pembangunan transportasi publik berbasis rel di Kabupaten Badung memasuki tahap persiapan lahan. Pemerintah Kabupaten Badung mengalokasikan anggaran sekitar Rp980 miliar untuk mendukung penyediaan lahan yang akan digunakan dalam proyek pembangunan trem di kawasan Bali Selatan.
Penyiapan lahan ditargetkan mulai dilakukan pada 2027 dan berlangsung secara bertahap hingga 2029. Proyek ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan moda transportasi publik berbasis rel di tengah tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan di wilayah Bali Selatan yang selama ini menghadapi persoalan kepadatan lalu lintas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mengatakan lahan yang dipersiapkan akan membentang di sepanjang kawasan pesisir, mulai dari Pantai Seseh atau kawasan pantai di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kemudian mengarah ke Pantai Legian, Canggu hingga Cemagi.
Lahan yang disiapkan memiliki lebar sekitar delapan meter. Penyiapan lahan tersebut akan berjalan beriringan dengan program penataan dan normalisasi pantai, termasuk melalui pengisian pasir secara bertahap.
“Penyiapan lahan ini akan kami lakukan secara bertahap mulai 2027 sampai 2029. Lebarnya sekitar delapan meter dan akan disinergikan dengan program penataan serta normalisasi pantai,” kata Surya Suamba, Jumat, 7 Agustus 2026.
Pemkab Badung menyiapkan sekitar Rp980 miliar khusus untuk kebutuhan penyiapan lahan. Anggaran tersebut menjadi bagian dari kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung realisasi proyek transportasi publik berbasis rel yang nantinya diharapkan dapat memberikan alternatif mobilitas di kawasan Badung dan Bali Selatan.
Meski pemerintah daerah menyiapkan lahan, pembangunan konstruksi fisik dan pengoperasian trem nantinya tidak menjadi kewenangan Pemkab Badung. Tahapan tersebut direncanakan dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI), dengan skema pendanaan yang bersumber dari BUMN.
Pembagian kewenangan tersebut membuat proses pembangunan trem membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan. Pemkab Badung berfokus pada kesiapan lahan, sementara pembangunan infrastruktur rel, sistem transportasi hingga operasional berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Rencana pembangunan transportasi publik berbasis rel ini sebenarnya telah dibahas sejak periode kepemimpinan Bupati Badung sebelumnya, I Nyoman Giri Prasta. Namun, prosesnya membutuhkan waktu panjang karena berkaitan dengan regulasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Surya Suamba menegaskan Pemkab Badung tidak dapat membangun jaringan transportasi rel secara mandiri. Infrastruktur perkeretaapian memiliki aturan dan kewenangan tersendiri sehingga berbagai persyaratan dari pemerintah pusat harus dipenuhi sebelum pembangunan dapat direalisasikan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah terlebih dahulu mempersiapkan aspek yang menjadi kewenangannya, yakni penyediaan lahan. Setelah kesiapan lahan terpenuhi, pembangunan konstruksi dapat dilanjutkan sesuai skema yang disepakati bersama pemerintah pusat.
Rencana jalur trem yang melintasi kawasan pesisir Badung juga dinilai strategis karena kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas pariwisata dan perekonomian Bali. Tingginya pergerakan kendaraan menuju kawasan wisata seperti Legian, Canggu dan Cemagi turut menambah beban lalu lintas, terutama pada periode kunjungan wisatawan yang tinggi.
Kehadiran transportasi publik berbasis rel diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perjalanan bagi masyarakat maupun wisatawan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi. Namun, realisasi manfaat tersebut masih bergantung pada kesiapan seluruh tahapan proyek, mulai dari penyediaan lahan, regulasi, perizinan, pembangunan infrastruktur hingga sistem operasional.
Dengan anggaran sekitar Rp980 miliar dan target penyiapan lahan selama tiga tahun, Pemkab Badung kini mulai memasuki tahapan konkret dalam mendukung rencana pembangunan trem. Tantangan berikutnya adalah memastikan lahan yang disiapkan benar-benar dapat terintegrasi dengan pembangunan fisik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga proyek transportasi publik tersebut tidak berhenti pada tahap perencanaan.









