TVRINews, Denpasar
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi memicu bencana asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara. Selain memperkuat upaya mitigasi di lapangan, pemerintah juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berhasil menekan jumlah titik panas (hotspot) secara signifikan melalui berbagai langkah pencegahan yang dilakukan secara terpadu.
Menurut Jumhur, keberhasilan tersebut tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga didukung oleh keterlibatan aktif masyarakat dan pemilik lahan dalam menjaga kawasan yang rawan terbakar, khususnya lahan gambut. Lahan gambut yang tetap basah dinilai memiliki risiko jauh lebih rendah mengalami kebakaran saat musim kemarau.
Salah satu strategi yang diterapkan pemerintah adalah pembangunan canal blocking atau sekat kanal serta pembuatan embung dan danau-danau kecil di sekitar kawasan gambut. Infrastruktur tersebut berfungsi mempertahankan tinggi muka air sehingga kelembapan lahan tetap terjaga meskipun terjadi musim kemarau berkepanjangan.
Jumhur mengatakan, hasil pemantauan melalui citra satelit menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memberikan dampak positif terhadap penurunan jumlah titik api di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi daerah rawan kebakaran.
"Dengan langkah mitigasi yang efektif, Indonesia berhasil menekan titik api secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Strategi kami adalah menjaga lahan gambut tetap basah melalui canal blocking dan pelibatan masyarakat agar risiko kebakaran dapat diminimalkan," ujar Jumhur, dikutip Rabu, 15 Juli 2026.
Selain memperkuat upaya pencegahan, pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung penegakan hukum melalui pemberian sanksi administratif, gugatan perdata, hingga tuntutan ganti rugi bernilai ratusan miliar rupiah terhadap pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Langkah penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan praktek pembukaan lahan dengan cara membakar tidak lagi dilakukan. Selama ini, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga hubungan antarnegara akibat munculnya kabut asap lintas batas.
Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta masyarakat peduli api dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau. Pemanfaatan teknologi seperti pemantauan satelit, sistem peringatan dini, hingga patroli rutin di kawasan rawan kebakaran menjadi bagian dari strategi nasional untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.
Komitmen Indonesia tersebut sejalan dengan target negara-negara ASEAN untuk mewujudkan kawasan yang bebas dari bencana asap lintas batas pada tahun 2030. Pemerintah optimistis, melalui kombinasi antara mitigasi, penguatan tata kelola lahan, pelibatan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten, target tersebut dapat dicapai sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.










