TVRINews, Denpasar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai masih menyelidiki penyebab kematian seorang warga negara Australia berinisial C.J.M.H. (39) yang meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat, 10 Juli 2026.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan, sejak menerima laporan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, korban beberapa kali keluar masuk kamar mandi sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam toilet ruang detensi. Petugas yang memantau kamera pengawas kemudian segera menuju lokasi dan memberikan pertolongan pertama.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Korban diketahui sedang menjalani penempatan di ruang detensi setelah dikenai tindakan administratif keimigrasian karena penyalahgunaan izin tinggal sejak akhir Maret 2026.
Hasil pemeriksaan awal tim medis mengindikasikan korban diduga mengalami serangan jantung. Meski demikian, kepolisian menegaskan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan dan proses investigasi.
"Penyelidikan masih berlangsung. Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, meminta keterangan para saksi, dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta tim medis untuk memastikan penyebab kematian secara menyeluruh," kata Leonardo.
Sementara itu, hasil olah TKP tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun benda berbahaya di lokasi kejadian. Rekaman CCTV juga tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain saat korban berada di dalam kamar mandi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugi Kurniawan, memastikan ruang detensi telah memenuhi standar operasional dan keamanan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengawasan terhadap para deteni dilakukan selama 24 jam melalui petugas dan kamera pengawas.
"Ruang detensi telah memenuhi standar operasional dan keamanan. Begitu petugas melihat adanya kejanggalan melalui CCTV, tindakan cepat langsung dilakukan dengan memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit," ujar Bugi.
Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dengan melibatkan keterangan petugas jaga, tenaga medis, serta hasil pemeriksaan medis lanjutan. Hingga saat ini, kepolisian belum menyimpulkan penyebab pasti kematian korban dan menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan.










