TVRINews, Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar menggandeng sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk memperkuat penanganan sampah berbasis sumber, terutama sampah organik yang menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah harian di Kota Denpasar.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan volume residu yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan keterlibatan sektor horeka sangat penting karena produksi sampah dari sektor tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 ton per hari. Tanpa partisipasi aktif pelaku usaha pariwisata dan kuliner, target pengurangan sampah dari sumber dinilai sulit tercapai.
“Persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Pelaku usaha juga harus ikut bertanggung jawab melalui pengelolaan sampah mandiri, terutama sampah organik,” ujar Jaya Negara, Selasa, 12 Mei 2026.
Sebagai bentuk dukungan sekaligus pengawasan, Pemkot Denpasar tengah menyiapkan sistem penilaian dan sertifikasi bagi usaha horeka yang memenuhi standar pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Sertifikasi tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang mampu melakukan pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, hingga pengurangan penggunaan material sekali pakai.
Program ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha lebih serius menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Selain itu, sertifikasi juga dinilai menjadi nilai tambah bagi usaha pariwisata di tengah meningkatnya perhatian wisatawan terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan.
Jaya Negara menjelaskan, penguatan sistem pengelolaan sampah dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Pada tahap hulu, masyarakat dan pelaku usaha didorong melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Di tahap tengah, sampah organik diupayakan dapat diolah secara mandiri melalui komposter, biodigester, maupun rumah maggot. Sementara di hilir, pemerintah terus mempersiapkan fasilitas pengolahan sampah skala besar guna mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menekan volume residu yang selama ini masih dibuang ke TPA regional. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi penanganan sampah jangka panjang di Bali yang menghadapi keterbatasan lahan TPA serta meningkatnya produksi sampah akibat pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata.
Berdasarkan data Pemkot Denpasar, saat ini terdapat 1.951 usaha pariwisata di Kota Denpasar. Jumlah itu terdiri atas 80 hotel berbintang, 458 hotel nonbintang, 618 restoran, 472 rumah makan, 168 kafe, 45 bar, dan 8 tempat karaoke.
Dari hasil asesmen terhadap 123 usaha horeka, sebanyak 79 usaha telah melakukan pengelolaan sampah organik secara mandiri. Sementara 44 usaha lainnya tercatat belum melakukan pengolahan sampah organik.
Hasil asesmen tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di sektor usaha. Kendala yang ditemukan antara lain keterbatasan lahan pengolahan, kurangnya fasilitas pendukung, serta belum optimalnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pemilahan sampah.
Pemkot Denpasar menilai sektor horeka memiliki potensi besar dalam mengurangi timbulan sampah organik karena sebagian besar limbah yang dihasilkan berasal dari sisa makanan dan bahan dapur yang relatif mudah diolah menjadi kompos maupun pakan maggot.
Jika pengolahan dilakukan secara maksimal, volume sampah yang dibawa ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan berbagai regulasi pemerintah terkait pengurangan sampah berbasis sumber, termasuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan penguatan ekonomi sirkular di sektor pariwisata. Pemerintah berharap keterlibatan dunia usaha dapat menjadi contoh bagi sektor lain dalam mendukung penanganan sampah berkelanjutan di Kota Denpasar.










