TVRINews, Denpasar
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali mengungkap dugaan praktik pengiriman sapi ilegal keluar Bali menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Dugaan tersebut muncul setelah petugas menemukan dokumen kesehatan hewan palsu saat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
Kasus itu terungkap ketika petugas Satuan Pelayanan Karantina Gilimanuk menghentikan truk pengangkut sapi yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa pada Kamis, 7 Mei 2026. Truk tersebut berusaha melintas tanpa melapor kepada petugas karantina sesuai prosedur.
Saat pemeriksaan administrasi dilakukan, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan atau KH-1 yang dibawa sopir. Setelah dicek lebih lanjut, sertifikat itu tidak terdaftar dalam sistem “Best Trust” milik Badan Karantina Indonesia.
Petugas kemudian memindai kode QR pada dokumen tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan dokumen dinyatakan tidak valid atau palsu. Temuan itu menguatkan dugaan adanya upaya pengiriman ternak secara ilegal menggunakan dokumen karantina palsu.
Kepala BBKHIT Bali, Heru Yuwono, mengatakan praktik pemalsuan dokumen pengiriman ternak seperti ini baru pertama kali ditemukan di Bali. Selama ini, modus yang umum digunakan pelaku pengiriman sapi ilegal melalui jalur tikus atau pelabuhan tidak resmi.
“Biasanya pelaku memanfaatkan jalur-jalur ilegal. Namun kali ini modusnya menggunakan dokumen kesehatan hewan palsu agar bisa lolos pemeriksaan resmi,” ujar Heru Yuwono, Selasa, 12 Mei 2026.
Heru menjelaskan, habisnya kuota pengiriman sapi keluar Bali diduga menjadi salah satu pemicu munculnya praktik tersebut. Tahun 2026, kuota pengiriman sapi keluar Bali ditetapkan sebanyak 50 ribu ekor dan telah habis pada Mei 2026, sementara permintaan sapi kurban menjelang Iduladha masih tinggi.
Kondisi itu membuat kebutuhan pasar tidak sebanding dengan kuota yang tersedia. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha diduga mencari cara agar tetap dapat mengirim ternak keluar Bali demi memperoleh keuntungan ekonomi lebih besar.
Bali selama ini menjadi salah satu daerah pemasok sapi potong nasional, terutama sapi Bali yang dikenal memiliki kualitas daging baik dan daya tahan tinggi. Menjelang Iduladha, permintaan sapi Bali biasanya meningkat signifikan karena kebutuhan hewan kurban di berbagai daerah melonjak.
Meski demikian, pemerintah tetap membatasi kuota pengiriman guna menjaga populasi ternak lokal serta memastikan ketersediaan sapi di Bali tetap aman. Pengawasan lalu lintas ternak juga diperketat untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis.
Heru menegaskan pengawasan karantina sangat penting karena setiap ternak yang dikirim keluar daerah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi. Sertifikat kesehatan hewan menjadi dokumen utama untuk memastikan sapi dalam kondisi sehat dan layak diperdagangkan.
“Dokumen karantina tidak bisa dipalsukan karena menyangkut keamanan dan kesehatan hewan ternak. Jika lolos tanpa pengawasan, risikonya bisa sangat besar,” katanya.
BBKHIT Bali mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan pengiriman ilegal karena dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan perkarantinaan hewan dan perdagangan ternak. Praktik tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas populasi sapi Bali.
Sementara itu, hasil koordinasi BBKHIT Bali dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali menunjukkan pemerintah sedang mengkaji penambahan kuota pengiriman sapi menjelang Iduladha. Tambahan kuota diperkirakan berkisar 3.000 hingga 3.500 ekor sapi.
Penambahan kuota diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus menekan potensi pengiriman ilegal. Pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi populasi sapi lokal agar keberlanjutan peternakan di Bali tetap terjaga.
Pengawasan di pintu keluar Bali, terutama Pelabuhan Gilimanuk, dipastikan terus diperketat menjelang Iduladha seiring meningkatnya distribusi hewan kurban.










