TVRINews, Bali
Pemerintah Provinsi Bali bersiap memperketat pengawasan pengelolaan sampah terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) menjelang penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan pengelolaan sampah mandiri secara disiplin dan berkelanjutan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan persoalan sampah ditargetkan dapat ditangani secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Untuk mendukung target tersebut, Pemerintah Provinsi Bali akan menurunkan tenaga pengawas lingkungan yang telah mendapatkan pelatihan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Para pengawas nantinya disebar ke seluruh kabupaten dan kota di Bali guna memantau langsung penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber, terutama di sektor horeka yang menjadi salah satu penyumbang terbesar timbulan sampah harian.
“Kita ingin pengelolaan sampah berjalan disiplin. Tidak bisa lagi hanya sebatas imbauan. Semua harus bergerak bersama karena persoalan sampah sudah sangat mendesak,” ujar Wayan Koster, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Koster, pengawasan ketat tersebut menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah di Bali menuju pola pengolahan modern dan berkelanjutan seperti yang diterapkan di sejumlah negara maju.
Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah.
“Bali tidak boleh terus menerus menghadapi masalah sampah seperti sekarang. Harus ada perubahan yang nyata dan terukur,” katanya.
Penutupan TPA Suwung menjadi momentum penting dalam perubahan sistem pengelolaan sampah di Bali. TPA yang berada di kawasan Denpasar Selatan itu selama puluhan tahun menjadi lokasi pembuangan utama sampah dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Namun kapasitas TPA dinilai telah melebihi batas ideal dan tidak lagi mampu menampung lonjakan sampah harian.
Selama ini, TPA Suwung diperkirakan menerima ribuan ton sampah setiap hari, dengan sebagian besar berasal dari rumah tangga, pasar tradisional, serta sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Kondisi overload juga kerap memicu persoalan lingkungan mulai dari bau menyengat, pencemaran air lindi, hingga risiko kebakaran tumpukan sampah.
Pemerintah Provinsi Bali kini mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pengelolaan berbasis sumber. Dalam sistem tersebut, setiap penghasil sampah diwajibkan melakukan pemilahan dan pengolahan secara mandiri sebelum residu dibuang ke fasilitas pengolahan akhir.
Sektor horeka menjadi perhatian utama karena menghasilkan volume sampah organik cukup besar, terutama dari sisa makanan dan limbah dapur.
Di Kota Denpasar tercatat terdapat sekitar 1.980 usaha horeka dengan produksi sampah hampir 200 ton per hari. Sementara di Kabupaten Badung, jumlah usaha horeka diperkirakan mencapai lebih dari 33 ribu unit, mulai dari hotel berbintang, vila, restoran, beach club, hingga usaha kuliner lainnya.
Pemerintah menilai jika sektor horeka mampu mengelola sampah secara mandiri dan optimal, volume sampah yang dibawa ke TPA dapat ditekan secara signifikan. Pengolahan tersebut dapat dilakukan melalui pemilahan sampah organik dan anorganik, penggunaan komposter, biodigester, rumah maggot, hingga pengurangan plastik sekali pakai.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawas lingkungan nantinya akan memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan sampah, mulai dari sistem pemilahan, fasilitas pengolahan, hingga mekanisme pembuangan residu.
Koster menegaskan pengawasan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi usaha yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah.
Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif, pembekuan izin usaha, hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Selain pengawasan, pemerintah juga terus mendorong edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar transisi menuju pengelolaan sampah mandiri berjalan optimal. Sejumlah hotel dan restoran di Bali sebelumnya mulai menerapkan pengolahan sampah organik secara mandiri melalui teknologi kompos dan budidaya maggot.
Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi Bali menuju destinasi pariwisata yang lebih hijau dan berkelanjutan.










