TVRINews, Denpasar
Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup resmi mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah dari Sumber sebagai langkah besar pembenahan sistem pengelolaan sampah di Pulau Dewata.
Gerakan ini menjadi bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali. Sistem tersebut dinilai tidak lagi layak diterapkan karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serta mengancam keberlanjutan sektor pariwisata.
Deklarasi berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali Wayan Koster serta seluruh bupati dan wali kota se-Bali.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan Bali perlu menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah. Ia menyebut persoalan sampah memiliki dampak luas, mulai dari lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga citra pariwisata daerah.
“Bali harus menjadi contoh bagaimana pengelolaan sampah dilakukan dengan baik. Tidak hanya untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Bali,” ujar Mohammad Jumhur Hidayat, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, timbulan sampah di Bali mencapai sekitar 3.436 ton per hari. Volume tersebut membuat sistem pengelolaan lama, terutama open dumping, tidak lagi dapat dipertahankan.
Pembuangan sampah secara terbuka dinilai memicu pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, peningkatan risiko penyakit, serta penurunan kualitas kawasan sekitar TPA.
Karena itu, pemerintah mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dengan mengutamakan pemilahan dari sumber.
Mulai 1 Juli 2026, masyarakat Bali akan didorong untuk memilah sampah secara lebih disiplin. Sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau produk turunan lainnya, sedangkan sampah anorganik dipilah untuk didaur ulang.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan gerakan ini membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga pengelola kawasan.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas TPA, melainkan harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah.
“Kita harus bergerak bersama. Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, karena kalau sampah sudah tercampur akan sulit untuk dikelola kembali,” kata Wayan Koster.
Selain pemilahan dari sumber, pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan agar sampah yang telah dipilah dapat dikelola sesuai jenisnya. Sampah organik diarahkan untuk pengolahan berbasis lingkungan, sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomi masuk ke rantai daur ulang.
Pemerintah Provinsi Bali menargetkan seluruh sistem open dumping di TPA se-Bali dihentikan total mulai 1 Agustus 2026.
Saat ini, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi contoh penerapan awal dengan capaian pemilahan sampah sekitar 70 persen. Capaian tersebut menjadi indikator perubahan sistem dapat dilakukan jika ada komitmen bersama.
Namun, pemerintah mengakui penerapan gerakan ini masih membutuhkan proses panjang, terutama dalam membangun kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah setiap hari.
Melalui Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah dari Sumber, pemerintah berharap Bali beralih dari pola pengelolaan sampah berbasis pembuangan menuju sistem yang lebih modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada pengurangan sampah sejak awal.










