TVRINews, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara Australia berinisial A-P yang diduga buronan internasional dalam kasus kejahatan lintas negara. Pria berusia 55 tahun tersebut diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat pribadi dengan identitas palsu.
Penangkapan berlangsung di Terminal Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat pribadi jenis Capa Jet dengan rute Denpasar menuju Mozambik.
Dalam pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama G-A-M. Dokumen tersebut tidak memiliki riwayat masuk ke Indonesia maupun izin tinggal yang sesuai ketentuan.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah pemeriksaan lanjutan terhadap identitas penumpang tersebut. Namun sebelum proses selesai, sejumlah penumpang masuk ke pesawat dan bersiap terbang tanpa izin keberangkatan resmi.
Petugas Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan proses penerbangan dan meminta pesawat kembali dari landasan pacu menuju terminal VIP.
Setelah pemeriksaan menyeluruh di dalam pesawat, petugas menemukan A-P bersembunyi di toilet pesawat. Pria tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan data, identitas asli A-P terdeteksi sebagai buronan yang masuk daftar pencarian Interpol.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kecocokan identitas dengan daftar Interpol dengan tingkat kecocokan mencapai 100 persen,” ujar Bugie dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.
Berdasarkan informasi dari Australian Federal Police (AFP), A-P diduga terlibat dalam jaringan kriminal internasional dan bertanggung jawab atas penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Australia.
Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan kejahatan transnasional yang memerlukan kerja sama antarotoritas penegak hukum lintas negara.
Untuk mendalami kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, serta Australian Federal Police.
Sebagai tindak lanjut, A-P dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pencegahan dan penangkalan seumur hidup di Indonesia. Setelah seluruh proses administrasi selesai, A-P akan dideportasi ke Australia untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara asal.
Sementara itu, penumpang lain serta awak pesawat pribadi tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak ada keterlibatan unsur lain dalam upaya pelarian tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan penguatan pengawasan pintu masuk dan keluar Indonesia, khususnya di Bali yang menjadi salah satu jalur mobilitas internasional. Aparat memastikan setiap warga negara asing yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian serta tidak memiliki catatan pelanggaran hukum internasional.










