TVRINews, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penundaan keberangkatan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan dokumen dan wawancara di Terminal Keberangkatan Internasional.
Kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap tujuh WNI yang akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen yang dimiliki.
Para penumpang juga tidak dapat menjelaskan secara rinci tujuan keberangkatan serta tidak memiliki visa sesuai dengan rencana perjalanan mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada rombongan lain yang sebelumnya telah lolos pemeriksaan autogate.
“Seluruhnya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan indikasi kuat bahwa rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan ke Dubai sebelum masuk ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menemukan percakapan dalam grup WhatsApp bertajuk “Hebat Haji 2026” di salah satu perangkat milik penumpang. Dalam percakapan tersebut juga terdapat arahan agar keberangkatan tidak diketahui keluarga.
Saat ini, 13 WNI tersebut telah diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasikan perjalanan tersebut.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan keimigrasian, khususnya menjelang musim haji, guna mencegah keberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi menjamin perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan selama berada di luar negeri.










