TVRINews, Denpasar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara (Bali Nusra) memusnahkan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp11,2 miliar di wilayah Bali. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan oleh Kanwil DJBC Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar terhadap barang hasil penindakan selama periode September 2025 hingga Juni 2026. Barang-barang tersebut telah berstatus sebagai barang yang dikuasai negara maupun barang milik negara yang ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai jenis barang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), jutaan batang rokok ilegal, ratusan cartridge rokok elektronik (vape), hingga barang bawaan penumpang berupa telepon seluler, laptop, kosmetik, pakaian, serta alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Tidak hanya di Bali, kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan di tiga wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp15,2 miliar.
Dari serangkaian penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp9,6 miliar, yang berasal dari bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepabeanan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga berperan penting dalam menjaga penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra, Iyan Rubiyanto, mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk akuntabilitas negara dalam memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam memperkuat pengawasan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
"Pengungkapan berbagai pelanggaran ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali," ujar Iyan Rubiyanto, Jumat, 24 Juli 2026.
Bali sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara memiliki mobilitas barang dan penumpang yang tinggi. Kondisi tersebut menjadikan pengawasan kepabeanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai maupun jalur distribusi lainnya memiliki peran strategis dalam mencegah penyelundupan barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa ketentuan, maupun barang impor yang tidak memenuhi persyaratan juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui mekanisme pengawasan dan perizinan yang berlaku.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.









