TVRINews, Badung
Pengawasan terhadap warga negara asing di Bali kembali diperketat. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Operasi Patroli Dharma Dewata menjaring enam WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat petugas menyisir kawasan Canggu, Kabupaten Badung.
Enam WNA tersebut berasal dari Amerika Serikat, Inggris, India, Nigeria, dan Uganda. Mereka diamankan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran terkait izin tinggal.
Operasi digelar oleh Satuan Tugas Patroli Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan sejumlah instansi terkait. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas wisatawan mancanegara, termasuk tempat hiburan malam di kawasan Canggu.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA di Bali tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami lakukan secara rutin di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Ini bagian dari upaya menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif,” ujar Hendarsam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA. Sistem ini digunakan untuk membantu mencocokkan data dan memastikan keberadaan WNA yang berada di wilayah pengawasan.
Ratusan WNA Jadi Sasaran Pengawasan
Penindakan terhadap enam WNA di Canggu merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patroli Dharma Dewata yang digelar di sejumlah wilayah Bali.
Dalam operasi periode 17 hingga 30 Juli 2026, sebanyak 62 WNA bermasalah diamankan petugas. Pengawasan dilakukan di kawasan Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Pada rangkaian operasi berikutnya, petugas kembali menjaring 66 WNA yang diduga melakukan berbagai pelanggaran.
Dari hasil rekapitulasi penindakan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan masa tinggal. Sebanyak 22 kasus tercatat terkait gangguan ketertiban umum maupun kewajiban pelaporan kepada kantor imigrasi.
Selanjutnya, terdapat 20 kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan 17 kasus overstay.
Data tersebut menjadi perhatian Imigrasi karena menunjukkan bahwa pelanggaran WNA di Bali memiliki bentuk yang beragam. Selain memeriksa masa berlaku dokumen, petugas juga memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya.
Pengawasan Diperluas
Canggu menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian karena tingginya aktivitas wisatawan asing. Kawasan tersebut dipenuhi akomodasi, restoran, tempat hiburan, serta berbagai aktivitas wisata yang membuat mobilitas WNA cukup tinggi.
Namun pengawasan tidak hanya dilakukan di Bali Selatan. Sejumlah kawasan lain seperti Ubud, Singaraja, Tabanan, dan Nusa Penida juga menjadi sasaran patroli.
Kolaborasi lintas instansi dilakukan untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Satgas Patroli Imigrasi bersama Timpora dan instansi terkait melakukan pemantauan sekaligus menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemanfaatan APOA juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan berbasis data. Informasi yang dilaporkan pengelola penginapan dapat menjadi bahan pencocokan dengan data keimigrasian.
Imigrasi menegaskan pengawasan bukan untuk membatasi wisatawan asing yang datang ke Bali. Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi hukum, ketentuan izin tinggal, serta norma yang berlaku selama berada di Indonesia.
Operasi Patroli Dharma Dewata akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah destinasi wisata Bali. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan iklim pariwisata yang tetap nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat.










