TVRINews, Tabanan
Pelaku ekonomi kreatif masih menghadapi kendala mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Keterbatasan aset dan agunan menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian usaha kreatif belum memenuhi kriteria pembiayaan konvensional.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Panitia Kerja Komisi VII DPR RI dalam kunjungan kerja membahas akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM serta pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Bali. Pertemuan digelar di Nuanu Creative City, Kabupaten Tabanan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai sistem pembiayaan perlu lebih mampu membaca karakter usaha kreatif yang tidak selalu bertumpu pada aset fisik.
Menurutnya, dalam industri kreatif, nilai usaha dapat lahir dari ide, inovasi, karya, reputasi, hingga kekayaan intelektual.
“Jangan sampai keterbatasan aset fisik membuat pelaku ekonomi kreatif kehilangan kesempatan memperoleh pembiayaan. Yang perlu dilihat juga adalah potensi usaha, inovasi, dan kekayaan intelektual yang mereka miliki,” ujar Rahayu.
Ia mendorong adanya pendekatan penilaian kredit yang lebih adaptif. Hak cipta, merek, desain, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dinilai dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat prospek usaha.
Rahayu menegaskan penyesuaian skema pembiayaan tidak berarti mengesampingkan prinsip kehati-hatian perbankan. Justru, diperlukan metode penilaian risiko yang sesuai dengan karakter bisnis ekonomi kreatif.
Persoalan akses pembiayaan juga dirasakan pelaku usaha di sektor seni. Sejumlah seniman tidak memiliki aset fisik yang cukup untuk dijadikan agunan, meski memiliki karya, rekam jejak, jaringan, serta potensi pendapatan dari kekayaan intelektual.
Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, mengatakan salah satu persoalan yang harus dibangun adalah kepercayaan antara lembaga keuangan dan pelaku ekonomi kreatif.
“Bagaimana kita membangun kepercayaan itu menjadi penting. Pelaku ekonomi kreatif harus punya jalan untuk menjadi bankable, meskipun bentuk aset dan model bisnis mereka berbeda dengan usaha konvensional,” kata Samuel.
Menurut Samuel, perbankan membutuhkan parameter yang jelas untuk menilai kelayakan pelaku ekonomi kreatif. Penilaian tersebut tidak semata-mata berdasarkan aset dan jaminan, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kemampuan menghasilkan pendapatan.
DPR juga mendorong peningkatan kapasitas perbankan dalam memahami sektor ekonomi kreatif. Salah satu opsi yang dibahas adalah menghadirkan tenaga penilai atau evaluator yang memiliki pemahaman mengenai bisnis berbasis kekayaan intelektual.
Dengan demikian, proses analisis pembiayaan dapat mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari arus pendapatan, prospek pasar, keberlanjutan usaha, nilai karya, hingga kekayaan intelektual.
Skema pembiayaan yang lebih sesuai dinilai penting untuk membantu pelaku ekonomi kreatif meningkatkan produksi, memperluas pasar, mengembangkan inovasi, dan meningkatkan skala usaha.
DPR berharap penyesuaian sistem pembiayaan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, termasuk para seniman, untuk memperoleh akses modal.
Upaya tersebut sekaligus dinilai dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko perbankan.










