TVRINews, Denpasar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Rusia di Kabupaten Bangli, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua warga negara Rusia dan menyita 7,8 kilogram hashish.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Putu Putera Sedana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait seorang penumpang asal Rusia yang diduga membawa narkotika dari Thailand menuju Indonesia.
"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memantau pergerakan jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Indonesia, khususnya Bali, sebagai pasar maupun jalur distribusi narkoba," ujar Putu Putera Sedana, Senin, 8 Juni 2026.
Tersangka pertama merupakan perempuan warga negara Rusia berinisial K.K. (52). Ia diduga membawa narkotika jenis hashish di dalam koper dari Thailand dan tiba di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.
Hasil penyelidikan menunjukkan K.K. melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil sewaan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pelabuhan tersebut, ia menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Setibanya di Bali, K.K. dijemput pria warga negara Rusia berinisial S.K. (40) yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus penghubung jaringan di wilayah Bali.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kedua tersangka hingga tiba di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat pagi. Saat hendak ditangkap, S.K. berusaha melarikan diri menggunakan mobil.
Dalam pelariannya, S.K. disebut mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi dan sempat menabrak sejumlah warga di sekitar lokasi. Petugas gabungan melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan dan tersangka diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7,8 kilogram hashish. Selain itu, turut diamankan paspor, telepon seluler, dokumen perjalanan, dan satu unit mobil yang digunakan kedua tersangka.
Hashish merupakan produk olahan resin tanaman ganja yang dipadatkan. Dibandingkan ganja kering, hashish memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) lebih tinggi sehingga menghasilkan efek psikoaktif yang lebih kuat. Di Indonesia, hashish termasuk narkotika yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi, sumber pasokan, serta keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Saat ini BNN terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi untuk mengembangkan penyidikan. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang masih beroperasi di Bali maupun wilayah Indonesia lainnya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara asing di Bali. Sebagai destinasi wisata dunia dengan mobilitas wisatawan yang tinggi, Bali kerap menjadi sasaran jaringan narkotika internasional untuk peredaran dan penyelundupan narkoba.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi di dalam dan luar negeri guna mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional serta melindungi Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup hingga hukuman mati apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.










