TVRINews, Denpasar
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan empat orang tersangka, termasuk pengawas dan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam kasus ini, Pertalite yang dibeli secara berulang di SPBU diduga dikumpulkan dan ditampung untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah warung kelontong di wilayah Denpasar. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang di salah satu SPBU di Jalan Padma, Penatih, Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Unit Empat Polresta Denpasar melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 15.50 WITA, tim yang dipimpin Kepala Unit Empat, Iptu Joko Wijayanto, menemukan sebuah mobil pikap dan sepeda motor yang melakukan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU tersebut. Setelah mengisi BBM, kedua kendaraan itu kemudian menuju sebuah warung di Jalan Trengguli, Penatih.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM dari kendaraan ke tempat penampungan. Pertalite yang telah dibeli disedot menggunakan mesin dan selang, kemudian ditampung ke dalam drum berkapasitas 210 liter serta jeriken berkapasitas 30 liter. BBM tersebut selanjutnya diduga akan didistribusikan kembali untuk dijual ke warung-warung kelontong.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya menjelaskan, empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut. Mereka terdiri atas dua orang yang terlibat dalam pembelian dan penyaluran Pertalite, serta seorang pengawas dan seorang operator SPBU.
Tersangka berinisial A.S. diduga berperan sebagai pemilik modal sekaligus pihak yang mendistribusikan Pertalite ke warung-warung. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, A.S. bekerja bersama A.N.R., yang bertugas membeli Pertalite di SPBU untuk kemudian disalurkan kembali.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni I.W.A. dan I.P.S., masing-masing merupakan pengawas dan operator SPBU. Keduanya diduga turut membantu kelancaran aktivitas pembelian BBM bersubsidi tersebut.
Keterlibatan pengawas dan operator SPBU menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan kasus ini karena distribusi BBM bersubsidi seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan dalam rantai distribusi berpotensi mengganggu penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian, penampungan, dan penyaluran kembali Pertalite. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, satu unit sepeda motor, mesin penyedot BBM beserta selang, serta 795 liter Pertalite.
Selain itu, petugas turut mengamankan lima lembar nota pembelian BBM, 39 jenis barcode Pertalite, dan uang tunai sebesar Rp3.293.000. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mendalami aktivitas para tersangka dan keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Ini totalnya mencapai tujuh ratus liter lebih Pertalite yang bisa kita amankan. Ini para pelaku menggunakan puluhan barcode BBM jenis pertalite untuk melakukan aksinya,” jelas Kombes Pol I Wayan, Senin, 26 Oktober 2026.
Besarnya jumlah Pertalite yang diamankan serta ditemukannya berbagai barcode pembelian menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditelusuri penyidik untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pengadaan dan penyaluran BBM tersebut. Polisi juga memiliki barang bukti berupa kendaraan dan peralatan penyedotan yang diduga digunakan dalam proses pengumpulan BBM sebelum dijual kembali.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penanganan perkara selanjutnya akan berfokus pada proses penyidikan untuk mendalami dugaan peran masing-masing tersangka serta rangkaian aktivitas pembelian dan penyaluran Pertalite yang menjadi objek perkara.










