TVRINews.com, Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar mengevaluasi tata kelola perparkiran menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait layanan parkir di sejumlah titik. Evaluasi dipimpin langsung Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama jajaran perangkat daerah dan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma selaku pengelola parkir.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem perparkiran tidak hanya berorientasi pada penataan kendaraan dan retribusi, tetapi juga menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta Perumda Bhukti Praja Sewakadarma meningkatkan kualitas pelayanan juru parkir di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengguna jasa parkir berhak memperoleh kepastian atas keamanan kendaraannya, termasuk mekanisme ganti rugi apabila terjadi kehilangan sesuai aturan.
“Pengelolaan parkir harus dilakukan dengan baik, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman, dan apabila ada kendaraan yang hilang akan mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan,” ujar Jaya Negara kutip Jumat, 11 September 2026.
Selain pelayanan juru parkir, Pemkot juga menyoroti maraknya kendaraan pelajar yang diparkir di ruang milik jalan maupun badan jalan di sekitar sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Denpasar telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar menyediakan lahan parkir khusus bagi siswa. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir sekaligus menekan potensi kemacetan.
Pemkot Denpasar juga memberikan klarifikasi terkait jumlah juru parkir yang bertugas di ruang milik jalan. Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah juru parkir tercatat 402 orang pada 2024, menjadi 393 orang pada 2025, dan 410 orang pada 2026.
Jaya Negara menegaskan perubahan tersebut bukan berarti terjadi penambahan besar-besaran, melainkan adanya pergeseran personel dalam pengelolaan parkir. Tercatat sebanyak 17 juru parkir mengalami perpindahan lokasi atau penataan tugas dibandingkan periode sebelumnya.
Pemerintah meminta masyarakat melihat data tersebut secara menyeluruh agar perubahan jumlah personel tidak disalahartikan sebagai penambahan titik parkir baru.
Dalam evaluasi tersebut, Jaya Negara juga mengingatkan agar tidak ada pungutan parkir yang membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, penataan parkir harus tetap mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemkot Denpasar menegaskan evaluasi tata kelola parkir akan terus dilakukan, mulai dari kawasan sekolah, ruang milik jalan, hingga lokasi aktivitas UMKM. Pembenahan ini diharapkan mampu mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.










