TVRINews, Tabanan
Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui gerakan serentak bertajuk “Gertak Pisah Rumah” yang mulai diterapkan pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali terkait pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Gerakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mengurangi ketergantungan pada sistem kumpul-angkut-buang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumber, baik rumah tangga, perkantoran, sekolah, maupun tempat usaha.
Pencanangan gerakan tersebut dipusatkan di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, dengan melibatkan ribuan peserta dari unsur ASN, perangkat desa, bendesa adat, hingga pelajar.
Dalam kegiatan itu, peserta turut mempraktikkan langsung pemilahan sampah, khususnya sampah anorganik. Selain itu, dilakukan penyemprotan eco enzyme sebagai upaya mengurangi bau tidak sedap serta dampak pencemaran di kawasan TPA.
Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menegaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Mandung.
“Artinya, masyarakat wajib memilah sampah dari sumbernya. Tidak ada lagi alasan untuk tidak memilah, karena ini kunci utama mengurangi beban TPA,” ujarnya.
Ia menyebut perubahan pola pengelolaan sampah ini penting mengingat kapasitas TPA yang semakin terbatas, sementara volume sampah terus meningkat, terutama di daerah pariwisata seperti Bali.
Dalam penerapannya, sampah organik akan dikelola mandiri oleh masyarakat melalui komposter, lubang biopori, hingga konsep teba modern berbasis kearifan lokal Bali. Sementara sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang atau disalurkan melalui bank sampah.
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Secara nasional, pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi strategi penting dalam penanganan krisis sampah dan perubahan iklim. Pemerintah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan hingga 70 persen sesuai kebijakan nasional.
Di Bali, isu sampah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan sektor pariwisata. Berbagai kebijakan telah diterapkan, mulai dari pembatasan plastik sekali pakai hingga penguatan peran desa adat.
Melalui gerakan “Gertak Pisah Rumah”, Pemkab Tabanan berharap volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam mengubah pola pengelolaan sampah sehari-hari.










