TVRINews, Denpasar
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan akan segera mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh wilayah Bali.
Keputusan tersebut diambil menyusul meningkatnya tekanan pemerintah pusat terhadap persoalan pengelolaan sampah di daerah. Hal ini juga mencakup ancaman sanksi hukum bagi pemerintah daerah yang dinilai lalai dalam menangani persoalan lingkungan.
Koster mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menganggap persoalan sampah sebagai isu biasa. Menurutnya, pengelolaan sampah kini telah menjadi persoalan serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila tidak ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Teja, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut, menurut Koster, harus menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan lingkungan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Jangan main-main urus sampah. Kalau lalai, ada konsekuensi hukumnya,” tegas Koster, Sabtu 9 Mei 2026.
Ia memastikan bahwa pertemuan dengan seluruh kepala daerah se-Bali akan digelar dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan langkah dan mempercepat implementasi kebijakan penghentian open dumping sesuai arahan pemerintah pusat.
Fokus utama pembahasan adalah penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang selama ini masih berlangsung di sejumlah daerah di Bali. Praktik tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan modern karena berpotensi mencemari tanah, air, hingga udara.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menetapkan target nasional untuk menghentikan praktik open dumping mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Bali yang selama ini menghadapi tantangan serius terkait kapasitas TPA dan tingginya produksi sampah dari sektor pariwisata.
Sebagai destinasi wisata internasional, Bali menghasilkan volume sampah yang cukup tinggi setiap harinya, terutama dari kawasan padat seperti Badung dan Denpasar. Persoalan sampah bahkan beberapa kali menjadi sorotan internasional saat sampah kiriman memenuhi pantai pada musim angin barat.
Menurut Koster, penanganan sampah tidak bisa lagi hanya bergantung pada pola lama dengan membuang seluruh sampah ke TPA. Pemerintah daerah diminta untuk mulai memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, termasuk pengolahan sampah organik dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Selain pemerintah daerah, pengawasan juga akan diperketat terhadap pelaku usaha pariwisata, khususnya hotel dan restoran yang menjadi penyumbang besar timbulan sampah di Bali. Koster menyebutkan bahwa tingkat hunian hotel di Kabupaten Badung saat ini mencapai kisaran 70 hingga 80 persen. Tingginya aktivitas pariwisata tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan volume sampah harian, terutama limbah organik.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha dan tidak boleh hanya bergantung pada program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Harus ada anggaran khusus untuk pengelolaan sampah. Tidak bisa hanya mengandalkan CSR,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah terpadu, termasuk penggunaan teknologi pengolahan sampah modern yang lebih ramah lingkungan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Bali sebenarnya telah menerapkan sejumlah kebijakan lingkungan, mulai dari pelarangan plastik sekali pakai hingga penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui desa adat dan komunitas masyarakat.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur pengolahan sampah, rendahnya kesadaran masyarakat, hingga tingginya volume sampah dari sektor komersial.
Pemerintah berharap langkah tegas dalam pengelolaan sampah ini dapat menjaga kualitas lingkungan Bali, sekaligus mempertahankan citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia yang bersih dan berkelanjutan.










