TVRINews, Badung
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Badung, Bali, yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah. Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa teguran administratif, tetapi juga pembekuan izin usaha hingga ancaman pidana.
Langkah tersebut disampaikan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, saat melakukan pengawasan pada sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Badung, Bali.
Menurut Ardyanto, pemerintah kini tengah memperketat pengawasan terhadap ratusan pelaku usaha horeka yang dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri. Penindakan ini dilakukan seiring dengan kebijakan nasional mengenai penghapusan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.
“Kebijakan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Bali. Seluruh daerah harus menghentikan praktik open dumping dan mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” ujar Ardyanto dalam keterangannya, Sabtu 9 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha horeka wajib mengelola sampah organik langsung di lokasi usaha masing-masing, baik melalui pemilahan, pengolahan kompos, biodigester, maupun metode pengurangan sampah lainnya. Langkah ini dinilai sangat penting karena sektor pariwisata menjadi salah satu penyumbang terbesar timbulan sampah di Pulau Dewata.
Berdasarkan data pengawasan KLH, tingkat ketidakpatuhan sektor horeka di Bali mencapai 100 persen dari total 517 entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 401 entitas di Kabupaten Badung telah dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
Sanksi tersebut diberikan karena pelaku usaha dianggap belum menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta berbagai regulasi turunannya.
KLH memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah. Jika dalam masa tersebut rekomendasi pemerintah tidak dijalankan, maka sanksi yang lebih berat akan segera diterapkan.
“Kalau tidak dipatuhi, tentu akan naik tahapannya. Bisa pembekuan izin usaha bahkan proses pidana,” kata Ardyanto.
Pemerintah menilai persoalan sampah di Bali sudah berada pada tahap yang memerlukan penanganan serius dan menyeluruh. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, persoalan sampah juga dinilai mengancam citra pariwisata Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Kabupaten Badung sendiri merupakan pusat kawasan pariwisata Bali dengan konsentrasi hotel, restoran, beach club, vila, dan tempat hiburan yang sangat tinggi, terutama di wilayah Kuta, Seminyak, Canggu, hingga Nusa Dua. Tingginya aktivitas pariwisata ini berdampak langsung pada peningkatan volume sampah harian, khususnya sampah organik dan plastik sekali pakai.
Data KLH menunjukkan bahwa sektor horeka menyumbang sekitar 41 persen sampah organik di Bali. Kondisi ini membuat sektor pariwisata menjadi fokus utama pengawasan pemerintah dalam upaya pengurangan sampah langsung dari sumbernya.
Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan sampah di Bali terus menjadi sorotan publik, terutama setelah sejumlah pantai dipenuhi kiriman sampah saat musim angin barat. Selain itu, keterbatasan kapasitas TPA dan tingginya ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir turut memperburuk kondisi pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menerbitkan berbagai kebijakan pengurangan sampah, termasuk pembatasan plastik sekali pakai dan penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal, terutama pada sektor usaha pariwisata.
KLH menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penindakan serupa tidak hanya dilakukan di Bali. Pengawasan terhadap sektor horeka juga diterapkan di sejumlah kota besar lain seperti Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bandung sebagai bagian dari strategi nasional pengurangan sampah dan penutupan praktik open dumping di Indonesia.
Pemerintah berharap pelaku usaha pariwisata mulai menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari standar operasional usaha, bukan sekadar kewajiban administratif. Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah tersebut dinilai penting untuk mempertahankan keberlanjutan industri pariwisata nasional di tengah meningkatnya perhatian wisatawan dunia terhadap isu lingkungan.










