TVRINews, Denpasar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan larangan bagi seluruh platform marketplace atau perdagangan daring untuk menaikkan biaya layanan secara sepihak kepada pelaku Usaha mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap daya saing UMKM di tengah ketatnya persaingan ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia.
“Saya sudah memanggil seluruh pengelola marketplace dan meminta agar tidak ada kenaikan biaya layanan dalam waktu dekat,” ujar Maman, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menegaskan, setiap perubahan biaya layanan harus mengacu pada perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya antara marketplace dan para penjual. Jika dalam kontrak telah ditentukan masa kerja sama selama satu tahun, maka platform digital tidak diperbolehkan mengubah skema biaya secara mendadak tanpa kesepakatan bersama.
Pemerintah juga meminta agar setiap rencana kenaikan komisi atau biaya layanan wajib disosialisasikan minimal tiga bulan sebelum diterapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha sekaligus memberi ruang bagi pelaku UMKM menyesuaikan strategi bisnis mereka.
Menurut Maman, transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga hubungan sehat antara platform digital dan pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan digital tetap berjalan adil tanpa merugikan salah satu pihak.
Kementerian UMKM saat ini juga tengah melakukan sinkronisasi regulasi bersama kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola ekonomi digital yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Pemerintah, kata Maman, tidak hanya fokus melindungi pelaku UMKM, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis marketplace sebagai bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital nasional. Karena itu, pendekatan yang dilakukan diarahkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara platform dan para pedagang daring.
Perkembangan marketplace dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan UMKM di Indonesia. Transformasi digital membuat jutaan pelaku usaha kecil kini mampu menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus memiliki toko fisik.
Namun di sisi lain, muncul berbagai keluhan dari pelaku UMKM terkait meningkatnya potongan komisi, biaya layanan, biaya administrasi, hingga biaya iklan di sejumlah platform digital. Kenaikan biaya tersebut dinilai dapat mengurangi margin keuntungan pedagang kecil yang umumnya memiliki keterbatasan modal dan daya tahan usaha.
Sejumlah asosiasi UMKM sebelumnya juga menyuarakan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait hubungan antara marketplace dan pedagang daring. Mereka menilai posisi tawar UMKM sering kali lebih lemah dibanding perusahaan platform besar yang memiliki kendali terhadap sistem perdagangan digital.
Selain persoalan biaya layanan, pemerintah juga tengah memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan digital lainnya, termasuk perlindungan data konsumen, transparansi algoritma promosi, hingga persaingan usaha yang sehat di ruang digital.
Kebijakan perlindungan terhadap UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah karena sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data pemerintah, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB Indonesia serta menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional.
Digitalisasi UMKM juga terus didorong pemerintah melalui berbagai program pembiayaan, pelatihan, hingga akses pasar digital. Salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang menjadi sumber pembiayaan bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka.
Pemerintah berharap keberadaan marketplace dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan justru menambah beban biaya bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, keseimbangan ekosistem digital dinilai menjadi faktor penting agar pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi tetap inklusif dan berkeadilan.
Kementerian UMKM menegaskan akan terus melakukan komunikasi dan evaluasi bersama penyedia platform digital guna memastikan kebijakan perdagangan daring tetap berpihak pada keberlanjutan UMKM nasional di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital global.










