TVRINews, Badung
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) menegaskan pentingnya pengembalian lahan yang dikuasai secara tidak sah menjadi aset negara.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan aset daerah sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.
“Lahan yang merupakan aset negara harus kembali kepada negara sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemanfaatannya harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan pembangunan berkelanjutan,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
Pansus TRAP menyoroti masih adanya penguasaan lahan strategis oleh pihak tertentu yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Beberapa di antaranya disebut berkaitan dengan alih fungsi kawasan konservasi dan kawasan lindung menjadi area komersial, termasuk pembangunan fasilitas pariwisata dan usaha lainnya.
Menurut Pansus, perubahan fungsi kawasan konservasi menjadi ruang komersial tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Persoalan tersebut dinilai telah memasuki ranah pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang karena berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu keseimbangan ruang di Bali.
Selain itu, DPRD Bali juga mengingatkan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan wajib tunduk pada berbagai regulasi, mulai dari aturan kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, hingga perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sorotan juga diarahkan pada sejumlah kawasan yang berstatus Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK. Pansus TRAP menegaskan status KEK tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tata ruang maupun ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Isu tata ruang belakangan menjadi perhatian serius di Bali seiring meningkatnya pembangunan sektor pariwisata dan properti dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan pertanian produktif, pembangunan di kawasan sempadan pantai, hingga pemanfaatan kawasan yang masuk zona konservasi menjadi persoalan yang kerap menuai polemik di masyarakat.
Berdasarkan data pemerintah daerah, laju alih fungsi lahan di Bali terus meningkat terutama di wilayah dengan pertumbuhan pariwisata tinggi seperti Denpasar, Badung Regency, dan Gianyar Regency. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada ketahanan lingkungan, krisis air bersih, banjir, hingga menurunnya luas lahan pertanian produktif.
Sejumlah kalangan juga menilai lemahnya pengawasan dan tumpang tindih perizinan menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran tata ruang di Bali. Karena itu, DPRD Bali mendorong adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk
evaluasi izin yang dinilai bermasalah.
Pansus TRAP menegaskan pengawasan tata ruang tidak hanya bertujuan menjaga legalitas administrasi pembangunan, tetapi juga memastikan arah pembangunan Bali tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup.










