TVRINews, Karangasem
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias di Kabupaten Karangasem, Bali. Hingga kini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa dalam penyidikan proyek senilai Rp3,08 miliar yang bersumber dari anggaran 2023–2024.
Pemeriksaan terbaru berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. Penyidik memanggil dua saksi, terdiri atas seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Karangasem dan seorang rekanan proyek. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, membenarkan pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan para pihak dalam proses pengadaan LPJU hias dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik,” ujar Ferdy Arya Nul Hakim, Kasi Intel Kejari Karangasem, Selasa, 19 Mei 2026.
Penyidik mengajukan belasan pertanyaan kepada saksi dari kalangan swasta terkait dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek. Pemeriksaan dilakukan setelah nama saksi tercantum dalam sejumlah dokumen yang dikumpulkan penyidik saat pendalaman perkara.
Meski identitas pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) belum diumumkan secara resmi, sejumlah sumber menyebut pejabat tersebut merupakan I Nyoman Sutirtayasa. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Karangasem dan sempat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Karangasem saat proyek berlangsung. Saat ini, ia bertugas sebagai staf ahli di lingkungan Pemkab Karangasem.
Sebelumnya, Kejari Karangasem juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem. Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Tjok Made Surya Darma, Lurah Subagan, serta sejumlah saksi lain.
Sekda Karangasem diperiksa sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyebut TAPD hanya membahas dan menyetujui penganggaran secara global untuk kegiatan di masing-masing OPD, termasuk proyek LPJU hias.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek LPJU hias merupakan program infrastruktur penunjang estetika kawasan perkotaan dan jalur strategis di Karangasem. Selain berfungsi sebagai penerangan jalan, proyek tersebut dirancang untuk mempercantik kawasan publik dan mendukung sektor pariwisata.
Dalam penyelidikan, kejaksaan menemukan indikasi dugaan penyimpangan pada proses pengadaan proyek. Dugaan itu meliputi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, proses pengadaan, hingga potensi kerugian negara yang masih dihitung aparat penegak hukum.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen proyek untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan terhadap pejabat OPD dilakukan karena proyek melibatkan sejumlah instansi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Kejari Karangasem menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan saksi maupun penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.










