TVRINews, Badung
DPRD Bali mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang swakelola sampah guna memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali. Langkah ini dinilai mendesak menjelang penutupan bertahap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dan masih tingginya volume sampah tercampur yang dibuang ke lokasi tersebut.
Komisi III DPRD Bali dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal untuk membahas rancangan kebijakan tersebut. Pembahasan dilanjutkan melalui rapat dengar pendapat bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali guna mempercepat penyusunan regulasi.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menilai perda tersebut penting untuk memperkuat kewajiban pengelolaan sampah sejak dari sumber, mulai rumah tangga, desa, pelaku usaha, hingga sektor pariwisata.
“Perda swakelola sampah ini sangat mendesak karena persoalan sampah di Bali sudah menjadi krisis serius. Kalau tidak segera ditangani secara menyeluruh, ini bisa mengancam lingkungan dan citra pariwisata Bali,” ujar I Nyoman Suyasa, Ketua Komisi III DPRD Bali, Selasa, 19 Mei 2026.
Dorongan percepatan regulasi juga muncul lantaran masih ditemukan sampah tercampur yang diangkut jasa swakelola menuju TPA Suwung. Kondisi tersebut menunjukkan pemilahan sampah dari sumber belum berjalan optimal, sementara pemerintah daerah terus mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
TPA Suwung selama ini menjadi lokasi pembuangan utama sampah dari Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Kawasan itu telah mengalami kelebihan kapasitas sejak beberapa tahun terakhir. Gunungan sampah di area tersebut juga beberapa kali memicu kebakaran serta dikeluhkan warga akibat pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap.
Rencana penutupan bertahap TPA Suwung menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola sampah Pemerintah Provinsi Bali. DPRD Bali menilai diperlukan payung hukum yang kuat agar sistem pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan lebih disiplin dan terukur.
Selain mempercepat regulasi, DPRD Bali berencana memperkuat dukungan anggaran dalam APBD 2026 dan 2027 untuk sektor lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Sebagian anggaran daerah saat ini mulai diarahkan untuk mendukung program pengelolaan sampah terpadu dan akan diperkuat pada tahun-tahun mendatang.
Dukungan anggaran dinilai penting karena persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas destinasi wisata, dan keberlanjutan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata.
Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan sejumlah program jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah. Untuk jangka panjang, pemerintah mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau waste to energy guna mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Sementara program jangka pendek difokuskan pada penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui program Teba Modern, bank sampah, penggunaan komposter rumah tangga, serta pembatasan plastik sekali pakai.
Program Teba Modern mulai diterapkan di sejumlah desa adat di Bali sebagai model pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga dan komunitas. Melalui sistem tersebut, sampah organik diolah langsung di lingkungan masyarakat sehingga tidak seluruhnya dibawa ke TPA.
Penggunaan komposter rumah tangga juga terus didorong untuk mengurangi volume sampah organik yang selama ini mendominasi timbunan sampah di Bali.
DPRD Bali menilai kombinasi pembangunan fasilitas pengolahan modern dan penguatan pengelolaan berbasis sumber menjadi langkah penting agar Bali tidak lagi bergantung pada pola lama “kumpul-angkut-buang” yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan besar di Bali dalam beberapa tahun terakhir. Selain volume sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata, rendahnya disiplin pemilahan sampah masih menjadi kendala utama.
DPRD Bali berharap Perda swakelola sampah nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pengelolaan, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemerintah, desa adat, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menangani sampah sejak dari sumbernya.










