TVRINews, Bangli
Keakuratan data desil penerima bantuan sosial masih menjadi perhatian di sejumlah daerah. Data yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan dinilai perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Temuan ketidaksesuaian data tersebut terjadi di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali. Pemerintah desa menemukan adanya warga yang mengalami perubahan kategori desil cukup signifikan, dari sebelumnya tercatat dalam desil 2 menjadi desil 7.
Perubahan tersebut menjadi perhatian lantaran kondisi riil warga yang bersangkutan dinilai masih tergolong kurang mampu. Bahkan, warga tersebut diketahui masih tinggal di rumah yang dinilai tidak layak huni.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebenarnya.
Perbekel Desa Jehem, I Nengah Tesan Darmayasa, mengatakan pemerintah desa menemukan kondisi warga yang belum sepenuhnya tercermin dalam data pada sistem.
Menurut Tesan, sistem pencatatan dan pendataan secara digital melalui aplikasi Perlinsos memang membantu pemerintah desa dalam melakukan pendataan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan celah ketidakakuratan data.
"Memang sistem digital melalui aplikasi Perlinsos sangat membantu dalam melakukan pendataan. Tetapi kami tidak memungkiri masih ada celah ketidakakuratan data yang ditemukan di lapangan," ujar Tesan, dikutip Selasa, 1 September 2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai kepemilikan aset warga. Data aset yang tercatat dalam sistem diduga dapat memengaruhi penghitungan atau pemeringkatan desil seseorang.
Dalam kasus di Desa Jehem, perubahan kategori dari desil 2 menjadi desil 7 diduga berkaitan dengan data kepemilikan aset yang tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi warga tersebut.
Padahal, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah desa, warga tersebut masih berada dalam kondisi ekonomi yang membutuhkan perhatian dan bantuan. Kondisi tempat tinggal yang tidak layak huni menjadi salah satu indikator adanya perbedaan antara data administratif dan kondisi faktual.
Tesan menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi serta pemutakhiran data secara berkala. Data dari sistem terpusat tetap membutuhkan pengecekan di tingkat desa agar perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercatat secara akurat.
"Data yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, karena pemerintah desa yang mengetahui secara langsung kondisi masyarakat," katanya.
Pemerintah Desa Jehem kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengajukan sanggahan terhadap data warga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sanggahan diajukan agar data warga dapat dikoreksi dan disesuaikan kembali berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidaksesuaian data berdampak terhadap akses masyarakat terhadap program bantuan sosial. Sebab, perubahan kategori desil dapat berpengaruh terhadap status maupun prioritas seseorang dalam berbagai program perlindungan sosial.
Pemerintah desa berharap warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat tercatat sesuai keadaan sebenarnya. Dengan demikian, masyarakat yang memang membutuhkan bantuan tidak kehilangan hak hanya karena data belum diperbarui atau terdapat informasi yang tidak sesuai.
Sebaliknya, warga yang kondisi ekonominya telah membaik juga perlu diperbarui statusnya dalam sistem. Pemutakhiran ini penting agar bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.
Tesan menegaskan, pembaruan data bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Diperlukan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat agar data yang digunakan dalam sistem perlindungan sosial terus diperbaiki.
"Kami berharap pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat bisa semakin akurat dan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan," ucapnya.
Dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran. Warga yang benar-benar membutuhkan dapat tetap memperoleh bantuan sesuai haknya, sementara data masyarakat yang kondisi sosial ekonominya telah berubah dapat segera diperbarui.
Kasus di Desa Jehem menjadi gambaran pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara berkelanjutan. Perubahan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan harus dapat diikuti dengan perubahan data dalam sistem agar kebijakan perlindungan sosial tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi faktual masyarakat.









