TVRINews, Denpasar
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di salah satu unit perbankan wilayah Kreneng, Denpasar. Perkara yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2025 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar.
Para tersangka terdiri dari dua oknum petugas perbankan berinisial AANSP dan APMU, serta lima orang perantara atau calo berinisial IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL.
Wakil Kepala Kejati Bali, I Made Sudarmawan, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan rekayasa data dalam proses pengajuan kredit. Manipulasi dilakukan dengan mengubah informasi usaha dan dokumen nasabah agar seolah-olah memenuhi persyaratan pencairan kredit.
“Data dan bidang usaha nasabah direkayasa agar pengajuan kredit bisa disetujui. Setelah dana cair, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, praktik tersebut melibatkan sekitar 120 nasabah dengan nilai kredit yang bervariasi. Namun, dana yang diterima nasabah tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam perjanjian. Sebagian dana diduga dipotong dan dikuasai oleh para pelaku.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak kredit menjadi bermasalah karena nasabah tidak menerima dana utuh, sehingga kesulitan atau enggan membayar cicilan.
Dampaknya, kredit macet pun tidak dapat dipulihkan dan berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus ini sekaligus menyoroti celah dalam pengawasan program KUR yang sejatinya dirancang untuk mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Minimnya kontrol internal serta keterlibatan pihak perantara ilegal dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejati Bali menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan program pembiayaan pemerintah, sekaligus menjadi peringatan agar penyaluran kredit ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.










