TVRINews - Denpasar
Komisi IV DPRD Provinsi Bali berencana turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk melihat praktik pengupahan pekerja. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembahasan kebijakan pengupahan Bali untuk tahun 2027.
DPRD Bali ingin memperoleh gambaran mengenai penerapan upah di lapangan, termasuk memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dipahami sebagai batas minimum, bukan batas maksimal penghasilan pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan pihaknya masih membutuhkan data konkret mengenai kondisi perusahaan di Bali, terutama perusahaan yang memiliki kemampuan memberikan upah di atas besaran UMP.
Menurut Suwirta, kemampuan setiap perusahaan berbeda. Perusahaan dengan kondisi ekonomi dan produktivitas yang lebih baik dinilai memiliki ruang untuk memberikan upah lebih tinggi kepada pekerjanya.
“Minimum itu artinya batas paling rendah. Jadi jangan sampai angka UMP justru dijadikan batas maksimal oleh perusahaan untuk memberikan upah kepada pekerjanya,” ujar Suwirta kutip Selasa, 29 September 2026.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Bali tidak hanya akan melihat kepatuhan perusahaan terhadap besaran UMP. Dewan juga akan memeriksa kemampuan perusahaan, kondisi sektor usaha, masa kerja pekerja, serta pola pengupahan yang diterapkan.
Masa kerja menjadi salah satu perhatian karena pekerja yang telah memiliki pengalaman dan tanggung jawab lebih besar diharapkan memperoleh perkembangan penghasilan yang sesuai dengan posisi dan keterampilannya.
Suwirta mengatakan data dari lapangan diperlukan agar pembahasan kebijakan pengupahan 2027 tidak hanya didasarkan pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata pekerja dan dunia usaha.
“Data di lapangan ini penting agar rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali benar-benar menggambarkan kondisi perusahaan dan pekerja,” kata Suwirta.
Selain UMP, Komisi IV DPRD Bali juga melihat peluang penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kebijakan tersebut dinilai dapat mengakomodasi perbedaan karakteristik, produktivitas, serta kemampuan ekonomi di masing-masing sektor usaha.
Menurut DPRD Bali, penerapan upah sektoral dapat menjadi salah satu pendekatan dalam menyusun standar pengupahan yang lebih sesuai dengan kondisi setiap sektor, tanpa menjadikan satu angka UMP sebagai satu-satunya acuan.
Hasil kunjungan ke sejumlah perusahaan nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD Bali dalam menyusun masukan dan rekomendasi terkait kebijakan pengupahan 2027 untuk disampaikan kepada Gubernur Bali.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha, sekaligus memastikan ketentuan upah minimum tetap berfungsi sebagai perlindungan dasar bagi pekerja.










