TVRINews - Denpasar
Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 sebesar Rp4,5 juta per bulan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan UMP Bali 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.207.459.
Usulan tersebut disampaikan perwakilan federasi serikat pekerja dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Para pekerja menilai penyesuaian upah diperlukan untuk mendekatkan pendapatan minimum dengan kebutuhan hidup layak di Bali.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan usulan Rp4,5 juta didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup pekerja serta kondisi perekonomian di Bali.
“Besarannya Rp4,5 juta itu kami nilai realistis untuk mendekatkan upah minimum dengan kebutuhan hidup pekerja,” ujar Ida Dewa Made Rai Budi Darsana kutip Selasa, 29 September 2026.
Menurut serikat pekerja, berdasarkan survei yang mereka lakukan, kebutuhan hidup layak di Bali berada di kisaran Rp5,2 juta per bulan. Dengan demikian, angka Rp4,5 juta masih berada di bawah kebutuhan tersebut, namun dinilai dapat mempersempit kesenjangan antara pendapatan minimum dan kebutuhan pekerja.
Serikat pekerja juga menilai kebijakan pengupahan berkaitan dengan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi daerah. Peningkatan pendapatan pekerja diharapkan dapat menjaga kemampuan konsumsi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian Bali.
Selain mengusulkan UMP sebesar Rp4,5 juta, Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mendorong penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
UMSP diusulkan untuk sektor-sektor usaha yang memiliki karakteristik serta kemampuan ekonomi berbeda dengan sektor lainnya. Dengan penerapan upah sektoral, besaran upah dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing sektor.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan aspirasi serikat pekerja akan menjadi bahan masukan bagi DPRD untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Namun, Suwirta menegaskan besaran UMP tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan usulan nominal. Penetapan upah minimum harus mengacu pada formula, indikator, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, proses penetapan upah perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja, kemampuan dunia usaha, serta kondisi perekonomian daerah.
“DPRD Bali mendorong agar kebijakan pengupahan tetap diarahkan untuk mendekatkan tingkat upah dengan kebutuhan hidup layak pekerja, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku dalam proses penetapan upah minimum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali, I Wayan Madra, mendorong agar data kebutuhan hidup pekerja kembali menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan upah.
Menurutnya, data tersebut diperlukan untuk menggambarkan kondisi riil pengeluaran pekerja dan keluarganya, sehingga pembahasan pengupahan tidak hanya didasarkan pada aspek administratif.
Usulan UMP Bali 2027 sebesar Rp4,5 juta selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara pemerintah, serikat pekerja, dan unsur terkait lainnya. Besaran final UMP Bali 2027 tetap akan ditetapkan melalui mekanisme dan formula pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.










