TVRINews, Denpasar
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah, S-L-D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
S-L-D ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Bali menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemanfaatan aset Pemprov Bali yang sebelumnya dikerjasamakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu dan langsung diikuti dengan penahanan. S-L-D kemudian dibawa oleh petugas Kejati Bali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kerobokan untuk menjalani masa penahanan.
Saat hendak dibawa menuju mobil tahanan, S-L-D sempat menyampaikan protes kepada petugas. Dengan mengenakan rompi tahanan, ia mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. S-L-D juga menyatakan dirinya sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Saya dipanggil sebagai saksi dan tiba-tiba ditahan," ujar S-L-D saat digelandang petugas Kejati Bali, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.
Kasus ini bermula dari kerja sama sewa lokasi usaha yang dilakukan pada 2007. Aset milik Pemprov Bali di kawasan Jimbaran tersebut pada awalnya dimanfaatkan untuk pembangunan pusat perbelanjaan. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga pemanfaatan aset tersebut dialihkan. Lokasi yang sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan justru digunakan untuk pembangunan kondotel.
Selain dugaan pengalihan pemanfaatan aset, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pemanfaatan aset tersebut. Kondotel yang dibangun di atas aset tersebut kemudian diduga diperjualbelikan. Sebanyak 112 unit kondotel disebut telah dijual kepada PT ASABRI dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp100 miliar. Persoalannya, pembangunan kondotel tersebut hingga kini tidak kunjung diselesaikan. Bangunan yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut juga disebut belum diserahkan kepada PT ASABRI.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang didalami penyidik Kejati Bali dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, mengatakan penetapan S-L-D sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset Pemprov Bali, termasuk dugaan pengalihan peruntukan aset, penggunaan dokumen palsu, serta transaksi penjualan unit kondotel kepada PT ASABRI.
Satria Abdi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset Pemprov Bali di Jimbaran yang kemudian digunakan untuk pembangunan kondotel dan diperjualbelikan, sementara pembangunannya tidak kunjung diselesaikan maupun diserahkan kepada PT ASABRI.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp100 miliar. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, S-L-D langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Kejati Bali melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kerobokan.
Penahanan dilakukan agar proses penyidikan terhadap perkara tersebut dapat berjalan. Penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, termasuk proses awal kerja sama pemanfaatan aset, perubahan peruntukan, pembangunan kondotel, hingga penjualan 112 unit kepada PT ASABRI. S-L-D disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati Bali masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset Pemprov Bali tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara.










