TVRINews, Badung
Tingkat hunian vila di Bali selama libur Iduladha yang bertepatan dengan cuti bersama dan akhir pekan panjang masih belum menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga saat ini, okupansi vila tercatat masih berada di bawah 50 persen, jauh dari target yang diharapkan pelaku usaha.
Rendahnya tingkat hunian tersebut menjadi perhatian kalangan industri vila di Bali. Mereka menilai maraknya vila ilegal yang beroperasi tanpa perizinan dan dipasarkan melalui berbagai platform digital menjadi salah satu faktor utama yang menekan kinerja usaha akomodasi resmi.
Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), I Kadek Adnyana, mengatakan persaingan usaha di sektor akomodasi semakin tidak sehat akibat menjamurnya vila tanpa legalitas yang jelas.
“Pengusaha vila yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, pajak, dan standar operasional harus bersaing dengan vila-vila yang tidak memiliki legalitas. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang dan berdampak langsung terhadap tingkat okupansi vila legal,” ujarnya, Sabtu, 30 Mei 2026.
BVRMA mencatat tingkat okupansi vila di Bali pada akhir 2025 berada di bawah 60 persen. Padahal, periode akhir tahun selama ini dikenal sebagai musim puncak kunjungan wisatawan yang biasanya menjadi andalan pelaku usaha untuk meningkatkan pendapatan.
Kondisi serupa kembali terjadi pada momentum libur Iduladha dan cuti bersama tahun ini. Meskipun sempat diproyeksikan mampu mendorong okupansi hingga sekitar 70 persen, realisasi hunian vila masih berada di bawah 50 persen.
Menurut Adnyana, rendahnya okupansi tidak sepenuhnya dipengaruhi jumlah wisatawan. Aktivitas wisata di sejumlah destinasi utama Bali masih terlihat ramai, namun distribusi wisatawan ke sektor akomodasi dinilai tidak merata.
Sebagian wisatawan diduga memilih menginap di vila yang tidak terdaftar secara resmi dan menawarkan tarif lebih murah dibandingkan usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan perpajakan.
Data pemerintah menunjukkan jumlah akomodasi berizin di Bali mencapai sekitar 17 ribu unit. Sementara itu, jumlah vila dan akomodasi yang tercantum di berbagai platform digital diperkirakan berkisar antara 18 ribu hingga 37 ribu unit.
Selisih data tersebut memunculkan dugaan adanya ribuan unit akomodasi yang beroperasi di luar sistem perizinan resmi. Selain menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang, kondisi ini juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata.
Pelaku industri juga mengkhawatirkan dampak vila ilegal terhadap kualitas pariwisata Bali. Berbeda dengan usaha yang telah mengantongi izin, banyak vila ilegal tidak melalui verifikasi standar pelayanan, keselamatan, maupun aspek lingkungan yang menjadi bagian penting dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu isu utama dalam forum Bali Villa Connect 2026 yang digelar di Kuta, Kabupaten Badung. Forum itu mempertemukan agen penyewaan vila, perusahaan manajemen properti, pemilik vila, dan pelaku industri pariwisata lainnya untuk membahas tata kelola akomodasi wisata di Bali.
Dalam forum tersebut, pelaku usaha mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang lebih tegas terkait pembangunan dan operasional vila. Mereka menilai aturan yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
BVRMA mengusulkan pembentukan peraturan daerah khusus yang mengatur tata kelola vila, mulai dari pembangunan, perizinan, pengawasan operasional, hingga penindakan terhadap akomodasi yang terbukti beroperasi tanpa izin.
Selain itu, pelaku usaha mengusulkan sistem pendataan dan pengawasan yang terintegrasi dengan platform digital penyedia layanan pemesanan akomodasi. Langkah tersebut dinilai penting agar hanya usaha yang telah memenuhi persyaratan legalitas yang dapat dipasarkan kepada wisatawan.
Desakan penertiban vila ilegal muncul seiring upaya pemerintah daerah memperkuat konsep pariwisata berkualitas atau quality tourism di Bali. Konsep ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Pelaku usaha menilai tujuan tersebut akan sulit tercapai jika pertumbuhan akomodasi tidak terkendali dan masih banyak usaha yang beroperasi tanpa pengawasan memadai. Karena itu, mereka berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Bali segera memperkuat regulasi, melakukan pendataan ulang akomodasi wisata, serta menegakkan hukum terhadap vila yang terbukti beroperasi tanpa izin.
Penataan sektor akomodasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga daya saing pariwisata Bali di tengah persaingan destinasi wisata global yang semakin ketat. Dengan iklim usaha yang tertib dan adil, sektor pariwisata diharapkan dapat terus tumbuh serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi daerah dan masyarakat Bali.










