TVRINews, Badung
Kepolisian Resor Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesusilaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pria berkewarganegaraan Australia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan petugas saat diduga hendak meninggalkan Indonesia melalui penerbangan ke luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah dugaan tindakan yang melanggar kesusilaan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di kawasan permukiman warga. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Peristiwa bermula ketika tersangka bertemu dengan seorang perempuan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Berawa. Setelah meninggalkan tempat hiburan, keduanya diduga melakukan tindakan tidak senonoh di area permukiman warga.
Saat kejadian, tersangka diduga berada dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Aktivitas tersebut kemudian terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pria yang diduga terlibat. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi untuk mencegah tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.
Polres Badung bersama pihak Imigrasi selanjutnya memasukkan identitas tersangka ke dalam sistem Subject of Interest. Sistem tersebut digunakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap orang asing yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas Imigrasi berhasil mencegat dan mengamankan tersangka ketika diduga hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Polres Badung. Polisi bersama pihak Imigrasi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi perempuan yang diduga berada bersama tersangka saat kejadian.
“Saat ini tersangka laki-laki telah kami amankan dan ditahan di Polres Badung. Kami masih melakukan penyelidikan bersama Imigrasi untuk mengetahui identitas perempuan yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Azarul.
Dalam proses penyidikan, kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari lokasi kejadian.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap perempuan yang diduga bersama tersangka. Hingga kini, identitas perempuan tersebut belum diketahui sehingga penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Atas perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan tersebut.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan WNA dan terjadi di kawasan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.
Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Koordinasi dengan pihak Imigrasi juga dilakukan untuk mendukung penanganan perkara, khususnya agar tersangka dapat menjalani proses hukum di Indonesia.
Polres Badung masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.










