TVRINews, Denpasar
Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan seorang pria berinisial HSH sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Selain menyebabkan dua petugas keamanan mengalami luka tembak, penyidik juga menemukan adanya modifikasi pada senjata api milik tersangka yang tidak sesuai dengan izin kepemilikan yang dimilikinya.
Kasus yang sempat menggegerkan kawasan wisata Canggu tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka berhasil diamankan di Jakarta melalui koordinasi Satreskrim Polres Badung bersama Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan pihak Imigrasi.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan setelah diamankan.

"Modus operandi tersangka adalah dalam keadaan mabuk kemudian terlibat keributan dengan pengunjung lain. Saat berusaha dilerai, tersangka melakukan satu kali penembakan yang mengenai dua korban. Motif sementara karena emosi dan berada di bawah pengaruh alkohol," ujar AKBP Joseph Edward Purba.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.10 WITA di salah satu kafe di kawasan Canggu. Berdasarkan hasil penyelidikan, keributan bermula saat tersangka terlibat perkelahian dengan seorang pengunjung di dekat area meja disc jockey (DJ).
Melihat kejadian tersebut, dua petugas keamanan berinisial IMYM dan EA berupaya melerai. Namun, saat proses peleraian berlangsung, IMYM terdorong hingga terjatuh tepat di depan tersangka. Tak lama kemudian terdengar satu kali letusan senjata api.
Proyektil peluru mengenai paha kiri IMYM dan kemudian menembus lutut EA yang berada di belakangnya. Selain dua korban luka tembak, seorang saksi lainnya juga mengalami luka di bagian kepala akibat terkena pecahan gelas saat keributan berlangsung. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan senjata api jenis Glock yang digunakan tersangka memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Namun, penyidik menemukan adanya modifikasi pada senjata tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun izin resmi yang dimiliki.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azrul Ahmad, mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu dasar penerapan pasal berlapis terhadap tersangka.
"Meski kepemilikan senjata api tersebut legal, penyidik menemukan adanya modifikasi yang tidak sesuai dengan izin resmi. Karena itu, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api dan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata AKP Azrul Ahmad.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu proyektil logam, satu pucuk senjata api beserta magazen dan sarung senjata, serta sebuah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV). Seluruh barang bukti kini tengah diperiksa untuk kepentingan pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Polres Badung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami bentuk modifikasi senjata api, asal-usul perubahan spesifikasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain. Polisi juga memastikan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan senjata api, termasuk senjata yang secara administratif memiliki izin namun digunakan di luar ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan Canggu yang merupakan salah satu destinasi wisata internasional di Bali dengan aktivitas hiburan malam yang cukup tinggi. Aparat berharap pengungkapan cepat perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali.










