TVRINews, Badung
Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat pengawasan pengelolaan sampah dengan melibatkan desa adat dan pecalang di seluruh wilayah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus memperkuat penegakan aturan berbasis kearifan lokal.
Program tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Kebudayaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pecalang dari seluruh desa adat kini menjadi bagian dari satuan tugas pengawasan dan penegakan aturan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Kebijakan ini diambil menyusul masih ditemukannya praktik pembuangan sampah sembarangan, penumpukan sampah di sejumlah lokasi, serta rendahnya kesadaran sebagian warga dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi citra Badung sebagai salah satu destinasi wisata utama di Bali.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sukadana, mengatakan pelibatan pecalang merupakan bagian dari penguatan peran desa adat dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“Desa adat memiliki kekuatan sosial yang sangat besar. Karena itu, pecalang tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban saat kegiatan adat dan keagamaan, tetapi juga dapat berperan dalam mengawasi penerapan aturan pengelolaan sampah di masyarakat,” uja I Gede Sukadana, Jumat, 5 Juni 2026.
Sebanyak 124 desa adat di Kabupaten Badung dilibatkan dalam program tersebut. Para pecalang mendapatkan pemahaman mengenai regulasi pengelolaan sampah, mekanisme pengawasan lingkungan, serta tata cara pelaporan jika ditemukan pelanggaran terkait kebersihan dan pengelolaan sampah.
Pemerintah daerah menilai pendekatan berbasis desa adat memiliki efektivitas tinggi karena dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Pengawasan juga dapat berjalan lebih berkelanjutan karena terintegrasi dengan berbagai kegiatan sosial, adat, dan keagamaan yang rutin dilaksanakan di lingkungan desa adat.
Selain pengawasan, pendekatan ini diharapkan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumber. Sosialisasi tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga melalui tokoh adat, prajuru desa adat, dan pecalang yang memiliki kedekatan dengan warga.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai solusi utama mengatasi persoalan sampah. Konsep ini menekankan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, tempat usaha, perkantoran, hingga fasilitas umum guna mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Pemkab Badung mencatat sejumlah kemajuan dalam pelaksanaan program tersebut. Hingga pertengahan 2026, tingkat pemilahan sampah berbasis sumber di Kabupaten Badung telah mencapai sekitar 72 persen.
Selain itu, infrastruktur pengelolaan sampah juga terus diperkuat. Saat ini Badung memiliki 42 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tersebar di berbagai wilayah untuk mengolah sampah di tingkat lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Badung juga telah mengoperasikan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah modern. Fasilitas tersebut memungkinkan proses pemilahan dan pengolahan sampah dilakukan lebih efektif, termasuk pengolahan sampah organik dan pengurangan volume residu.
Berkat berbagai upaya tersebut, volume sampah yang dikirim ke TPA berhasil ditekan sekitar 35 persen selama periode Januari hingga Mei 2026.
Capaian itu menunjukkan strategi pengelolaan sampah berbasis sumber mulai memberikan hasil positif. Meski demikian, pemerintah menilai upaya tersebut masih perlu diperkuat mengingat pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan sektor pariwisata terus menghasilkan timbulan sampah dalam jumlah besar.
Pelibatan desa adat dan pecalang diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam membangun budaya bersih yang berakar pada nilai-nilai lokal masyarakat Bali. Dengan pengawasan langsung di tingkat komunitas, kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah diyakini akan semakin meningkat.
Langkah ini juga mempertegas peran desa adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Selain menjaga tradisi dan budaya, desa adat kini turut menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Pemerintah Kabupaten Badung berharap sinergi antara pemerintah daerah, desa adat, pecalang, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif. Dengan demikian, kebersihan lingkungan tetap terjaga, kualitas destinasi wisata dapat dipertahankan, dan target pengurangan sampah menuju Bali yang lebih bersih serta berkelanjutan dapat tercapai.








