TVRINews, Bali
Kebijakan Kerti Bhumi Satwika ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan alam, menekan tingkat pencemaran, serta mendukung penerapan pertanian organik.
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan rendah emisi atau Kerti Bhumi Satwika di sejumlah wilayah strategis Pulau Dewata. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, mengurangi sampah dan pencemaran, mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan, serta mengembangkan pertanian organik.
Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Sanur dan kawasan Gajah Mada di Kota Denpasar, kawasan wisata Ubud di Kabupaten Gianyar, serta Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Penetapan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk mendorong pembangunan kawasan yang lebih memperhatikan keseimbangan antara aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, pariwisata, dan kelestarian lingkungan.
Kesepakatan penetapan enam kawasan rendah emisi ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Klungkung. Penandatanganan berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Wayang, di kawasan Pura Kahyangan Jagat Erjeruk, Sukawati, Gianyar.
Pemilihan enam kawasan tersebut mencakup wilayah dengan karakteristik yang beragam, mulai dari destinasi pariwisata, pusat aktivitas ekonomi, hingga kawasan perkotaan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Kondisi tersebut membuat penerapan kebijakan rendah emisi membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah, tanpa mengabaikan tujuan bersama untuk menjaga kualitas lingkungan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, penetapan kawasan rendah emisi merupakan bagian dari implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yakni pembangunan Bali dari 2025 hingga 2125. Kebijakan ini menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai salah satu aspek penting dalam arah pembangunan jangka panjang Pulau Dewata.

“Kenapa kita tetapkan Kawasan-kawasan ini sebagai Kawasan rendah emisi? Karena Kawasan-kawasan ini adalah tempat berkumpulnya pariwisata. Supaya pariwisata Bali kedepannya juga harmoni dan alami, serta tidak merusak ekosistem kehidupan,” ujar Koster, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Melalui konsep Kerti Bhumi Satwika, pemerintah mendorong agar pengelolaan kawasan tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Upaya tersebut mencakup pengendalian pencemaran, pengurangan timbulan sampah, peningkatan kualitas transportasi, serta penerapan praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah pengurangan sampah dan pencemaran lingkungan. Persoalan sampah masih menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan perkotaan dan destinasi wisata, terutama di wilayah dengan aktivitas penduduk, perdagangan, dan kunjungan wisatawan yang tinggi.
Karena itu, penerapan kawasan rendah emisi diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya, peningkatan pemilahan, serta pengurangan penggunaan material yang berpotensi menambah beban lingkungan.
Selain pengelolaan sampah, transportasi ramah lingkungan menjadi aspek penting dalam mewujudkan kawasan rendah emisi. Aktivitas kendaraan bermotor di kawasan perkotaan dan destinasi wisata berpotensi meningkatkan emisi gas buang, terutama ketika mobilitas tidak didukung sistem transportasi yang efisien.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pola mobilitas yang lebih berkelanjutan sesuai karakteristik kawasan, termasuk pengembangan akses berjalan kaki, penggunaan kendaraan rendah emisi, dan peningkatan kualitas layanan transportasi.
Di kawasan pariwisata seperti Nusa Dua, Kuta, Sanur, Ubud, dan Nusa Penida, upaya tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan sektor pariwisata. Lingkungan yang bersih, kualitas udara yang baik, serta sistem mobilitas yang tertata menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan.
Pengelolaan destinasi yang memperhatikan daya dukung lingkungan juga diperlukan agar aktivitas pariwisata tidak menambah tekanan terhadap sumber daya alam dan infrastruktur setempat.
Sementara itu, kawasan Gajah Mada di Denpasar memiliki karakter sebagai salah satu pusat aktivitas perkotaan yang berkaitan dengan perdagangan, jasa, dan pergerakan masyarakat. Penerapan prinsip rendah emisi di kawasan ini perlu memperhatikan kebutuhan pelaku usaha, aksesibilitas, serta kelancaran mobilitas warga. Dengan demikian, kebijakan lingkungan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut adalah pengembangan pertanian organik. Langkah ini sejalan dengan upaya mendorong praktik pertanian yang lebih memperhatikan kesehatan tanah, penggunaan bahan produksi, serta keberlanjutan lingkungan.
Penguatan pertanian organik juga berpotensi mendukung ketahanan sektor pertanian apabila disertai pendampingan kepada petani, akses pasar, dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar IGB Adi Widya Utama turut hadir dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan tersebut. Keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota menjadi bagian penting karena pelaksanaan kebijakan kawasan rendah emisi membutuhkan koordinasi lintas wilayah, terutama dalam penyesuaian program, penyediaan fasilitas, dan pelibatan masyarakat.
Sebelum penandatanganan kesepakatan, seluruh peserta mengikuti persembahyangan bersama di Pura Kahyangan Jagat Erjeruk. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memohon tuntunan dan kelancaran dalam menjalankan upaya mewujudkan kawasan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Meski penetapan enam kawasan menjadi langkah awal, keberhasilan kebijakan rendah emisi akan sangat bergantung pada pelaksanaan konkret di lapangan. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam program yang terukur, mulai dari pengendalian emisi kendaraan, pengelolaan sampah, penyediaan sarana transportasi ramah lingkungan, hingga pengembangan pertanian organik.
Selain itu, keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, pengelola pariwisata, dan komunitas lokal juga menjadi faktor penting. Perubahan pola mobilitas, kebiasaan mengelola sampah, serta penerapan praktik usaha yang lebih ramah lingkungan membutuhkan dukungan berbagai pihak agar tidak berhenti pada penetapan kebijakan semata.
Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program mampu memperbaiki kualitas lingkungan di setiap kawasan. Indikator seperti pengurangan sampah, peningkatan penggunaan transportasi ramah lingkungan, pengendalian pencemaran, dan perkembangan praktik pertanian organik dapat menjadi bagian dari evaluasi sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Dengan penetapan enam kawasan rendah emisi ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota mendorong penerapan pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kesepakatan tersebut diwujudkan melalui langkah nyata dan konsisten, sehingga perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi, pariwisata, dan kebutuhan masyarakat Bali dalam jangka panjang.










