TVRINews, Bali
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Belasan WNA tersebut terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Penindakan dilakukan dalam Operasi Keimigrasian Mandiri setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan layanan pemberi pinjaman pribadi secara daring. Dalam menjalankan aktivitasnya, para WNA tersebut menggunakan sebuah lokasi di kawasan Dalung sebagai markas operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dari total 17 WNA yang diamankan, tiga orang berperan sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya bertugas sebagai administrator. Pembagian peran tersebut menunjukkan adanya struktur kerja dalam menjalankan bisnis pinjaman daring yang mereka operasikan.
Modus yang digunakan adalah mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di media sosial Facebook. Iklan tersebut kemudian dihubungkan dengan nomor WhatsApp untuk memudahkan komunikasi antara penyedia jasa dan calon pelanggan.
Melalui komunikasi tersebut, para pelaku mengumpulkan sejumlah data pribadi calon peminjam, termasuk slip gaji dan kontak darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, layanan pinjaman yang mereka tawarkan selama ini terutama menyasar sesama warga negara asing.
Pengumpulan data pribadi dalam proses pengajuan pinjaman menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian, mengingat informasi seperti slip gaji dan kontak darurat merupakan data yang dapat berkaitan dengan privasi serta keamanan calon pelanggan. Meski demikian, dugaan penyalahgunaan data maupun bentuk pelanggaran lain di luar persoalan keimigrasian masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan penanganan terhadap belasan WNA tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri)
“Atas dugaan pelanggaran tersebut, ke-17 WNA kini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa,” ujarnya.
Pasal tersebut mengatur kewenangan pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah tegas jajaran Imigrasi dalam menindak aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, pengawasan terhadap WNA perlu terus diperkuat, mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata internasional yang didatangi wisatawan dari berbagai negara.

(Foto: Gubernur Bali Wayan Koster (tengah))
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara tidak dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Koster mengatakan, pariwisata memegang peranan yang sangat penting bagi perekonomian Bali, salah satunya wisatawan asing. Namun, pihaknya menyoroti banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Untuk itu, diperlukan ketegasan dalam penindakan dan penegakkan hukum dalam mengatasi hal tersebut.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali, khususnya untuk memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan digunakan sesuai peruntukannya. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami kegiatan usaha yang dijalankan, peran masing-masing WNA, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan operasional pinjaman daring tersebut.










