TVRINews, Denpasar
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang marak beredar di masyarakat. Pelaku peredaran ilegal obat keras terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan pengawasan dan penindakan lintas sektor yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pemerintah daerah. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, bersama Direktur Penyidikan BPOM RI, Partomo Iriananto, menyoroti tingginya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Ketamine yang digunakan di luar indikasi medis.
Tubagus Ade Hidayat menegaskan obat keras tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa pengawasan tenaga medis.
“Obat-obatan tertentu ini hanya boleh digunakan sesuai indikasi medis dan berdasarkan resep dokter. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa membahayakan kesehatan bahkan menimbulkan ketergantungan,” ujar Tubagus Ade Hidayat, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat dan memastikan produk diperoleh melalui jalur resmi seperti apotek berizin atau fasilitas kesehatan yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas, termasuk melalui media sosial atau penjualan ilegal secara daring,” katanya.
BPOM menjelaskan Trihexyphenidyl merupakan obat untuk membantu mengatasi gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson maupun efek samping obat tertentu. Tramadol digunakan sebagai analgesik atau pereda nyeri keras yang penggunaannya harus diawasi dokter. Sementara Ketamine merupakan obat anestesi medis yang rawan disalahgunakan sebagai zat psikoaktif.
Tubagus Ade Hidayat menilai tingginya pengungkapan kasus di suatu daerah bukan berarti wilayah tersebut paling rawan peredaran obat ilegal.
“Tingginya pengungkapan kasus justru menunjukkan aparat di daerah tersebut aktif melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Saat ini BPOM RI memperkuat pengawasan melalui 32 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pengawasan dilakukan terhadap distribusi obat, penjualan daring, operasi gabungan lintas instansi, hingga edukasi bahaya penyalahgunaan obat keras kepada masyarakat.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong langkah pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna obat-obatan tertentu. BPOM bersama BNN dan pemerintah daerah menilai penyalahgunaan obat tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan terpadu.
Direktur Penyidikan BPOM RI, Partomo Iriananto, menambahkan seluruh barang bukti hasil penindakan akan dimusnahkan setelah melalui proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Fenomena penyalahgunaan obat keras dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian nasional karena mulai menyasar kalangan remaja dan pelajar. Harga yang relatif murah serta kemudahan memperoleh obat secara ilegal menjadi tantangan besar dalam pengawasan peredaran obat tertentu di Indonesia.










