TVRINews, Badung
Aparat Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil membongkar praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal yang diduga dilakukan melalui sebuah agen perjalanan tanpa izin resmi dari kementerian terkait. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus pemberangkatan calon jemaah dengan kedok perjalanan wisata ke Malaysia sebelum nantinya diteruskan menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Praktik ilegal tersebut terungkap setelah polisi menggagalkan upaya pemberangkatan belasan calon jemaah haji non-prosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Mei 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS, yang diketahui merupakan pemilik agen perjalanan tersebut dan berasal dari Denpasar.
Berdasarkan hasil penyidikan, agen perjalanan yang dikelola tersangka ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Meski demikian, tersangka diduga tetap menawarkan jasa pemberangkatan haji kepada sejumlah calon jemaah dengan menjanjikan keberangkatan melalui jalur alternatif.
Modus yang digunakan yakni mengarahkan belasan calon jemaah dari sejumlah daerah, di antaranya Banyuwangi, Denpasar, dan Sidoarjo, untuk berkumpul di Bali. Para calon jemaah tersebut selanjutnya direncanakan berangkat menuju Malaysia dengan alasan mengikuti perjalanan wisata atau tour.
Setelah tiba di Malaysia, tersangka menjanjikan akan memfasilitasi pembelian tiket penerbangan lanjutan menuju Arab Saudi. Dengan skema tersebut, perjalanan yang awalnya dikemas sebagai wisata ke Malaysia diduga menjadi kedok untuk memberangkatkan para calon jemaah menuju Tanah Suci tanpa melalui prosedur resmi penyelenggaraan ibadah haji.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka juga menggunakan modus lain untuk meyakinkan para calon jemaah. Salah satunya dengan memanfaatkan kartu iqama atau izin tinggal di Arab Saudi sebagai alasan bahwa calon jemaah dapat memperoleh kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur tersebut.
“Modus operandinya adalah calon jemaah Haji diarahkan untuk berkumpul di Bali. Setelah di Bali, akan diberangkatkan ke Malaysia dengan alasan tur atau berlibur. Sesampainya di Malaysia, akan dipesankan tiket menuju Arab Saudi oleh tersangka,” ujar AKBP I Made Hendra Agustina.
Menurut Hendra, berbagai cara tersebut dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon jemaah agar bersedia mengikuti skema keberangkatan yang ditawarkan. Padahal, agen perjalanan yang bersangkutan tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan tersangka dengan motif memperoleh keuntungan pribadi melalui serangkaian tipu muslihat. Bahkan, tarif yang ditawarkan kepada calon jemaah disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemberangkatan haji non-prosedural tersebut. Barang bukti itu meliputi bukti transfer rekening, manifest penerbangan, serta sejumlah paspor milik calon jemaah.
Saat ini, tersangka MS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran perjalanan ibadah haji maupun umrah yang menjanjikan kemudahan atau keberangkatan dalam waktu singkat, tetapi tidak disertai kejelasan legalitas penyelenggara.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan melalui jalur alternatif, terlebih apabila penyelenggara tidak dapat menunjukkan izin operasional yang sah. Sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan dokumen pribadi, calon jemaah diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas biro perjalanan dan penyelenggara ibadah melalui kementerian terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus menghindari risiko pemberangkatan haji secara non-prosedural yang dapat berujung pada kegagalan melaksanakan ibadah di Tanah Suci.










