TVRINews, Jembrana
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Wilayah Kerja Gilimanuk menggagalkan upaya pengiriman 284 ekor burung tanpa dokumen karantina yang akan dikirim dari Bali menuju Jawa Tengah. Seluruh satwa diamankan dalam operasi pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Operasi berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah.
Petugas kemudian memeriksa bus yang dicurigai saat akan menyeberang ke Pulau Jawa. Dari bagasi kendaraan ditemukan ratusan burung yang dikemas dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina yang menjadi syarat pengiriman hewan antardaerah.
Kepala Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, mengatakan seluruh satwa langsung diamankan untuk mencegah peredaran ilegal dan mengurangi risiko penyebaran penyakit.
"Petugas selanjutnya mengamankan seluruh satwa untuk mencegah peredaran ilegal serta meminimalisir risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah," ujar I Putu Agus Kusuma Atmaja, Kamis, 5 Agustus 2026.
Hasil pendataan menunjukkan 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor burung pleci, 101 ekor burung trucuk, 31 ekor burung gelatik wingko, dan 16 ekor burung sikatan rimba dada coklat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengiriman media pembawa hewan wajib dilengkapi dokumen kesehatan dan memenuhi persyaratan tindakan karantina sebelum dilalulintaskan ke daerah lain. Ketiadaan dokumen dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan ke wilayah tujuan.
Seluruh burung menjalani penanganan sesuai prosedur sebelum diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Setelah proses penanganan selesai, seluruh satwa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Badan Karantina Indonesia memperketat pengawasan lalu lintas hewan melalui pintu keluar Bali. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah perdagangan satwa tanpa dokumen resmi, menjaga kesehatan hewan, melindungi kelestarian satwa liar, serta mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antarwilayah.









