TVRINews, Denpasar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kota Denpasar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membongkar aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan besar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, menjelaskan pada Rabu sore bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Maret hingga April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga sengaja menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Gas LPG subsidi yang semestinya digunakan masyarakat berpenghasilan rendah justru diselewengkan dengan cara dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dengan harga sekitar Rp18.000 per tabung. Selanjutnya, isi gas dari beberapa tabung subsidi tersebut dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran lebih besar menggunakan alat dan regulator khusus.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa satu tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram diisi dengan menggunakan empat tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram. Setelah proses pengoplosan selesai, tabung gas nonsubsidi tersebut dijual kembali kepada pelaku usaha seperti laundry dan restoran dengan harga sekitar Rp180.000 per tabung.
Menurut Kapolresta Denpasar, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berdampak langsung terhadap distribusi LPG bagi masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi seperti ini sangat merugikan masyarakat. Akibat praktik ilegal tersebut, distribusi gas subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka utama yang diketahui merupakan pemilik pangkalan resmi LPG, masing-masing berinisial NA, KFB, dan MP. Polisi menduga para tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut secara terorganisir untuk memperoleh keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Tukad Tegal Wangi, wilayah Suwung Batan Kendal Sesetan, serta Jalan Tukad Balian Renon, Denpasar. Dari ketiga lokasi tersebut, aparat menyita ratusan tabung gas LPG subsidi maupun nonsubsidi sebagai barang bukti.

Selain tabung gas, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas, seperti selang regulator, timbangan, serta perlengkapan pendukung aktivitas pengoplosan lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus penyalahgunaan LPG subsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah karena berkaitan erat dengan distribusi energi bagi masyarakat. Program subsidi LPG 3 kilogram sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat memperoleh energi dengan harga terjangkau.
Namun pada praktiknya, masih ditemukan berbagai bentuk penyelewengan, mulai dari penimbunan hingga pengoplosan ke tabung nonsubsidi untuk kepentingan komersial. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan gas di masyarakat.
Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) terus memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi melalui pendataan konsumen dan pengawasan rantai distribusi di tingkat agen maupun pangkalan resmi. Meski demikian, tingginya selisih harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi masih menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik ilegal.
Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.










