TVRINews, Klungkung
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kabupaten Klungkung dipastikan akan berlangsung dengan pengawasan lebih ketat. Pemerintah daerah menegaskan proses penerimaan peserta didik harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan pelaksanaan SPMB tahun ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung, Inspektorat daerah, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memperkuat integritas dalam proses penerimaan siswa baru.

Upaya penguatan pengawasan tersebut bertujuan mencegah potensi pelanggaran, seperti praktik titipan siswa, intervensi pihak tertentu, hingga penerimaan gratifikasi yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Menjelang pelaksanaan SPMB 2026, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan proses penerimaan berjalan bersih dan berintegritas.
Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana, menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar potensi suap atau gratifikasi, tetapi juga aspek administrasi agar tidak merugikan calon peserta didik.
“Pengawasan ini tidak hanya untuk mencegah suap atau gratifikasi, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa daya tampung sekolah di Kabupaten Klungkung saat ini masih relatif mencukupi, baik di jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). Jumlah kursi yang tersedia disebut masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan yang akan mengikuti proses penerimaan.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mencari jalan pintas dalam proses pendaftaran.
“Daya tampung kita masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan. Jadi masyarakat tidak perlu mencari cara lain atau jalan pintas yang justru bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata Sujana.
Pemerintah Kabupaten Klungkung juga mengingatkan agar masyarakat mengikuti seluruh mekanisme dan jalur penerimaan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Setiap upaya di luar prosedur berpotensi menimbulkan pelanggaran dan merugikan peserta didik lainnya.
Dengan pengawasan lintas lembaga tersebut, SPMB 2026 di Klungkung diharapkan dapat berlangsung lebih akuntabel, transparan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.










